SAFETY ENGINEERING PADA PT TOTAL BANGUN PERSADA (Tbk)
Disusun oleh :
Dani Arianto 21415573
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Proses pembangunan proyek konstruksi gedung pada umumnya merupakan
kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya. Situasi dalam lokasi proyek
mencerminkan karakter yang keras dan kegiatannya terlihat sangat kompleks dan
sulit dilaksanakan sehingga dibutuhkan stamina yang prima dari pekerja yang
melaksanakannya. Proyek adalah sekumpulan kegiatan yang dimaksudkan untuk
mencapai hasil akhir tertentu yang cukup penting bagi kepentingan pihak
manajemen. Proyek tersebut salah satunya meliputi proyek konstruksi. Proses
pembangunan proyek konstruksi pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak
mengandung unsure bahaya (Husen,2009).
Dari berbagai kegiatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, pekerjaan-
pekerjaan yang paling berbahaya adalah pekerjaan yang dilakukan pada
ketinggian. Pada jenis pekerjaan ini kecelakaan kerja yang terjadi cenderung
serius bahkan sering kali mengakibatkan cacat tetap dan kematian. Jatuh dari
ketinggian adalah risiko yang sangat besar dapat terjadi pada pekerja yang
melaksanakan kegiatan konstruksi pada elevasi tinggi. Biasanya kejadian ini
akan mengakibat kecelakaan yang fatal. Sementara risiko tersebut kurang
dihayati oleh para pelaku konstruksi, dengan sering kali mengabaikan
penggunaanperalatanpelindung (personal
fall arrest system) yang sebenarnya telah diatur dalam pedoman K3
konstruksi (Widi Hartono, 2012).
Rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah keselamatan kerja, dan
rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah, mengakibatkan penerapan
peraturan keselamatan kerja yang masih jauh dari optimal, yang pada akhirnya
menyebabkan masih tingginya angka kecelakaan kerja akibat penegakan hukum yang
sangat lemah (King and Hudson 1985).
Angka kecelakaan kerja di Indonesia termasuk angka kecelakaan tertinggi
di kawasan ASEAN. Tingginya persentase angka kecelakaan kerja pada sektor ini
tidak lepas dari andil kontraktor terkait penerapan peraturan-peraturan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi yang masih rendah. Warta
Ekonomi, 2 Juni2006)
Kewajiban untuk menyelenggarakaan Sistem Manajemen K3 pada perusahaan
perusahaan besar melalui Undang-undang Ketenagakerjaan, baru menghasilkan 2,1%
saja dari 15.000 lebih perusahaan berskala besar di Indonesia yang sudah
menerapkan Sistem Manajemen K3. Minimnya jumlah itu sebagian besar disebabkan
oleh masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban
biaya perusahaan. (Wirahadikusumah, 2007)
Masalah umum mengenai K3 terjadi pada penyelenggaraan konstruksi. Tenaga
kerja di sektor jasa konstruksi mencakup sekitar 7-8% dari jumlah tenaga kerja
di seluruh sektor, dan menyumbang 6.45% dari PDB (Produk Domestik Bruto) di
Indonesia. Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor yang palingberisiko
terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian,
perikanan, perkayuan, dan pertambangan. (Wirahadikusumah, 2007).
Berdasarkan teori dan data tersebut maka timbullah keinginan yang sangat
kuat dalam benak peneliti untuk melakukan penelitian mengenai gambaran
penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi pada pekerja ketinggian
PT. Total Bangun Persada Tbk.Wilayah V Sulawesi, Maluku dan Papua pada
Pembangunan Kondominium Hotel (Condotel) Hertasning Kota Palu
PT. Total Bangun Persada Tbk merupakan salah satu perusahaan konstruksi
internasional yang ada di Indonesia, telah banyak proyek-proyek yang telah
dilakukan oleh perusahaan ini seperti pembangunan gedung DPR/MPR RI, Monumen
Pancoran, jalan tol sampai pembangunan jembatan terpanjang di Indonesia yaitu
jembatan Suramadu. Tidak hanya di Indonesia, PT. Total Bangun Persada Tbk. juga
telah mengerjakan proyek diluar negeri.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarakan uraian pada latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan
permasalahan penelitian bagaimana gambaran penerapan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Konstruksi pada pekerja ketinggian PT. Total Bangun Persada Tbk di
pembangunan Condotel Hertasning Kota Palu
1.3
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah :
1. Untuk mengetahui gambaran tentang
pengawasan dari Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja terhadap pekerja pada
proyek konstruksi pembangunan Condotel atau Hotel kondominium
2. Untuk mengetahui gambaran tentang
peralatan pekerja yang memenuhi syarat K3 pada proyek konstruksi pembangunan
CondotelHertasning.
3. Untuk mengetahui gambaran tentang
prosedur kerja pada pembangunan CondotelHertasning.
4. Untuk mengetahui gambaran tentang
penggunaan sarana yang disediakan pada proyek konstruksi pembangunan
CondotelHertasning.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Tinjauan Umum Tentang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
Definisi tentang K3 yang dirumuskan oleh ILO/WHO Joint safety and Health
Committee, yaitu :
Occupational Health and Safety is the
promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social
well-being of all occupation; the prevention among workers of departures from
health caused by their working conditions; the protection of workers in their
employment from risk resulting from factors adverse to health; the placing and
maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his
physiological and psychological equipment and to summarize the adaptation of
work to man and each man to his job.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah promosi dan pemeliharaan fisik,
mental dan kesejahteraan social yang setinggi-tingginya yang menyangkut tentang
semua jenis pekerjaan; Pencegahaan berangkat dari kondisi kesehatan yang
dipengaruhi oleh kondisi pekerjaan mereka; Perlindungan terhadap pekerja dalam
bekerja dari resiko bahaya yang dihasilkan dari faktor faktor yang merugikan
kesehatan; Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja
yangsesuaidengankondisifisologisdanpsikologispekerjadanuntukmenciptakan kesesuaian
antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.
Bila dicermati definisi K3 di atas maka definisi tersebut dapat dipilah-
pilah dalam beberapa kalimat yang menunjukkan bahwa K3 adalah :
1.
Promosi
dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan
kesejahteraan sosial di semua jenispekerjaan.
2.
Untuk
mencegah penurunan kesehatan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi
pekerjaanmereka.
3.
Melindungi
pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor- faktor yang
dapat mengganggu kesehatan.
4.
Penempatan
dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis
dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan
pekerja dan setiap orang dengantugasnya.
Menurut American Society of safety and Engineering
(ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah
semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
Istilah keselamatan dan
kesehatan kerja, dapat dipandang mempunyai dua sisi pengertian. Pengertian yang
pertama mengandung arti sebagai suatu pendekatan ilmiah (scientific approach) dan disisi lain mempunyai pengertian sebagai
suatu terapan atau suatu program yang mempunyai tujuan tertentu.Karena itu keselamatan dankesehatankerja dapat digolongkan sebagai
suatu ilmu terapan ( Milyandra, 2009) .
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja sebagai suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah
atau memperkecil terjadinya bahaya (hazard)
dan risiko (risk) terjadinya penyakit
dan kecelakaan, maupun kerugian- kerugian lainya yang mungkin terjadi. Jadi
dapat dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu pendekatan
ilmiah dan praktis dalam mengatasi potensi
bahaya dan risiko kesehatan dan keselamatan yang mungkin terjadi
(Rijanto,2010).
Keselamatan berasal dari
bahasa Inggris yaitu kata safety dan
biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa
celaka (accident) atau nyaris celaka
(near-miss). Jadi pada hakekatnya
keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai suatu pendekatan
praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan
dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan pendekatan untuk memperkecil
resiko terjadinya kecelakaan (Syaaf , 2007).
Keselamatan kerja secara
filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan
diartikan sebagai suatu pengetahuandan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Purnama, 2010).
Kecelakaan kerja umumnya diakibatkan oleh beberapa faktor
(penyebab).Teori tentang penyebab terjadinya kecelakaan kerja, antara lain :
1.
Teori Kebetulan Murni (Pure ChamoeTheory)
Kecelakaan terjadi atas kehendak Tuhan, sehingga tidak ada pola yang
jelas dalam rangkaian peristiwanya, karena itu kecelakaan kerja terjadi secara kebetulan
saja.
2.
Teori Kecenderungan Belaka (Accident PromeTheory)
Pada pekerja tertentu lebih sering tertimpa kecelakaan karena sifat-sifat
pribadinya yang memang cenderung untung mengalami kecelakaan.
3.
Teori Tiga FaktorUtama
Penyebab kecelakaan adalah faktor peralatan, lingkungan, dan manusia
pekerja itu sendiri.
4.
Teori Dua Faktor Utama (Two Main factorTheory)
Kecelakaan
disebabkan oleh kondisi berbahaya (Unsafe
Condition) dan tindakan atau perbuatan berbahaya (Unsafe Action).
5.
Teori FaktorManusia
6.
Menekankan bahwa pada akhirnya semua kecelakaan kerja,
baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh kesalahanmanusia.
Dari kelima teori di atas, dua faktor utama yang dikemukakan oleh H.W.
Heinrch tahun 1920 hingga sekarang masih dianut dan diterapkan oleh para ahli
keselamatan kerja. Kondisi yang tidak aman (unsafe
condition) adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang
mungkin dapat langsung menyebabkan terjadinya kecelakaan.Sedangkan tindakan
yang tidak aman (unsafe action)
adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang
terhadap terjadinya kecelakaan.
2.2 Tinjauan Umum tentang K3Konstruksi
Pengertian konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal (Trianto, 2011).
Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain (Trianto,2011).
Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah usaha jasa konstruksi, yaitu usaha tentang jasa atau servis di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut Penyedia Jasa yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau owner (Trianto, 2011).
Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manager proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer perintah tersebut dilakukan oleh pelaksana lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer) (Trianto,2011).
Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancangan bangunan, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadwal perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapandokumen tender, dan lain sebagainya (Trianto, 2011).
Konstruksi Indonesia adalah sarana informasi dan komunikasi dunia konstruksi nasional untuk menumbuhkembangkan kepercayaan dan kebanggaan masyarakat terhadap kemampuan pelaku konstruksi nasional dalam menghasilkan produk-produk infrastruktur, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pelaku konstruksi nasional, serta sebagai ajang promosi dalam rangka membangkitkan investasi dan gairah konstruksi nasional.
Pekerjaan jasa konstruksi bangunan dilaksanakan dengan bertahap yaitu mulai dari tahapan persiapan, tahapan pelaksana dan tahapan pemeliharaan sampaipembongkaran.
Pada tahapan pelaksanaan jasa konstruksi bangunan pada seluruh proyek di Indonesia mempunyai cirri-ciri tempat kerja proyek :
1.
Selalu
berpindah-pindah dalam waktu yang relativesingkat
2.
Terbuka
dan tertutup dan mempunyai temperature panas, dingin, lembab, angin kencang
serta berabu-abu dankotor
3.
Pekerjaan
dilaksanakan secarakomprehensif
4.
Menggunakan
pesawat/peralatan padian manual dan modern sesuai dengan besarproyek.
Perkembangan dunia konstruksi pada saat ini mengalami kemajuan yang
sangat pesat bila ditinjau dari segi manajemen dan teknologi konstruksi
bangunan. Dengan semakin rumitnya konstruksi banguan, maka perlu adanyapengendalian
dalam manajemen konstruksi khususnya manajemen risiko bidang K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) (Ervianto, 2005).
Adanya kemungkinan kecelakaan yang terjadi pada proyek konstruksi akan
menjadi salah satu penyebab terganggunya atau terhentinya aktivitas pekerjaan
proyek. Oleh karena itu, pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi diwajibkan
untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di
lokasi kerja dimana masalah keselamatan dan kesehatan kerja ini juga merupakan
bagian dari perencanaan dan pengendalian proyek (Ervianto, 2005).
Proses pembangunan proyek konstruksi gedung pada umumnya merupakan
kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya. Situasi dalam lokasi proyek
mencerminkan karakter yang keras dan kegiatannya terlihat sangat kompleks dan
sulit dilaksanakan sehingga dibutuhkan stamina yang prima dari pekerja yang
melaksanakannya. Proyek adalah sekumpulan kegiatan yang dimaksudkan untuk
mencapai hasil akhir tertentu yang cukup penting bagi kepentingan pihak
manajemen. Proyek tersebut salah satunya meliputi proyek konstruksi. Proses
pembangunan proyek konstruksi pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak
mengandung unsur bahaya (Husen, 2009).
Salah satu fokus perusahaan kontraktor adalah menciptakan kondisi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baik di proyek. Sedangkan budaya Keselamatan dan Kesehatan
Kerja memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk perilaku pekerja
terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa
pekerjaan konstruksi ini merupakan penyumbang angka kecelakaan yang cukup
tinggi. Banyaknya kasus kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja sangat
merugikan banyak pihak terutama tenaga kerja bersangkutan (Widi Hartono, 2012).
Dari berbagai kegiatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi,
pekerjaan-pekerjaan yang paling berbahaya adalah pekerjaan yang dilakukan pada
ketinggian. Pada jenis pekerjaan ini kecelakaan kerja yang terjadi cenderung
serius bahkan sering kali mengakibatkan cacat tetap dan kematian. Jatuh dari
ketinggian adalah risiko yang sangat besar dapat terjadi pada pekerja yang
melaksanakan kegiatan konstruksi pada elevasi tinggi. Biasanya kejadian ini
akan mengakibat kecelakaan yang fatal. Sementara risiko tersebut kurang
dihayati oleh para pelaku konstruksi, dengan sering kali mengabaikan penggunaan
peralatan pelindung (personal fall arrest
system) yang sebenarnya telah diatur dalam pedoman K3 konstruksi (Widi
Hartono,2012).
2.3
Tinjauan
Umum tentang Penerapan K3Konstruksi
Pekerjaan konstruksi bangunan merupakan kompleksitas kerja yang
melibatkan bahan bangunan,pesawat/instalasi/peralatan, tenaga kerja dan
penerapan teknologi yang dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerjabahkan
mengakibatkan kematian dan kerguian material. Sesuai undang-undang no. 1 tahun
1970 dikatakan bahwa:
1.
Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan,
pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk
bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawahtanah.
2.
Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan
tanah atauperairan.
3.
Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun
tanah, kejatuhan, terkena pentingan benda, terjatuh, terpelosok, hanyut
atauterpelanting.
Pekerjaan konstruksi bangunan merupakan pekerjaan yang mengandung potensi
bahaya dan dalam memberi perlindungan keselamatan kerja kepada para pekerja,
diperlukan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja; sesuai dengan
permenaker No. 1/Men/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi
bangunan dan surat keputusan bersama menteri tenaga kerja No. 174/Men/1986 dan
No. 104/Kpts/1986dan peraturan perundang-undangan K3 .
Kecelakaan kerja pada pelaksanaan jasa konstruksi bangunan yaitu :
kejatuhan benda, tergelincir, terpukul terkena benda tajam, jatuh dari
ketinggian. Menurut data statististik jamsostek 1981-1987, bahwa kejatuhan
benda mencapai 29% dari kecelakaan kerja sektor konstruksi (Pengawasan K3
Konstruksi, 2011)
Melihat dari
berbagai masalah keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi dan belum optimal
pengawasan karena begitu kompleksnya pekerjaan konstruksidan kurangnya pengawas
spesialis K3 konstruksi yang dimiliki oleh Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Pengawasan K3 Konstruksi, 2011).
Di dalam upaya mencegah kecelakaan kerja konstruksi bangunan diperlukan
pengawasan yang terus menerus dan terpadu dari instansi Departemen Tenaga Kerja
dan Transmigrasi. Untuk meningkatkan tugas pengawas K3 konstruksi bangunan
diperlukan penambahan jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan salah satu dengan
program pembelajaran jarak jauh melalui suatu diklat (Pengawasan K3 Konstruksi,
2011).
Pada tahapan pelaksanaan jasa konstruksi bangunan pada seluruh proyek di
Indonesia menggunakan tenaga kerja sebagai berikut : musiman atau tidak tetap,
pendidikan rendah, pengetahuan keselamatan kerja masih kurang, fasilitas yang
sangat minim. Pengawasan K3 Konstruksi (2011, hal2)
Kemungkinan jatuh dari ketinggian terjadinya lebih besar, kerusakan yang
ditimbulkannya lebih parah. Penyebab jatuh dari ketinggian umumnya adalah
pekerja pada saat bekerja di tempat kerja memiliki kepercayaan dirinya
berpengalaman atau mencari jalan cepat, mulai bekerja tanpa mengenakan alat
pelindung apapun atau baju pelindung, sehingga begitu terjatuh tidak ada sabuk
pengaman atau jaring pengaman bisa mengakibatkan kematian. Selain kurangnya
pemahaman pekerja tentang keamanan, perlindungan tenaga kerja yang dilakukan
pemilik usaha sering tidak mencukupi (Pengawasan K3 Konstruksi, 2011).
Sebagai contoh bila bekerja di kerangka yang tinggi, harus dipasang balok
menyilang, disamping untuk menjaga kestabilan, selain itu untuk memberikan
topangan yang kuat bagi tenaga kerja. Pada saat pekerja tidak hati-hati
terjatuh, ada satu lapisan pengaman, untuk mengurangi dampak yang terjadi.
Pemilik usaha tidak seharusnya mengabaikan hidup para pekerjanya demi untuk
mengejar keuntungan (Pengawasan K3 Konstruksi ,2011).
Adapun dasar hukum K3 konstruksi bangunan
1.
Undang-undang
dasar1945
2.
Undang-undang
No. 1/1970 tentang keselamatankerja
3.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi bangunan.
a. Bab I : Ketentuan Umum
b. Bab II : Tempat Kerja dan Alat-Alat Kerja
c. Bab III : Perancah
d. Bab IV : Tangga dan Tangga Rumah
e. Bab V : Alat-Alat Angkut
f. Bab VI : Kabel, Baja, Tambang, Rantai, dan
Peralatan Bantu.
g. Bab VII : Mesin-Mesin
h. Bab VIII : Peralatan Konstruksi Bangunan
i. Bab IX : Konstruksi di Bawah Tanah
j. Bab X : Penggalian
k. Bab XI : Pekerjaan Merancang
l. Bab XII : Pekerjaan Beton
m. Bab XIII : Penggalian
n. Bab XIV : Pekerjaan Merancang
o. Bab XV : Pekerjaan Beton
p. Bab XVI : Pekerjaan Lainnya
q. Bab XVII : Pembongkaran
r. Bab
XVIII : Penggunaan Perlengkapan
Penyelamat
s. Bab XIX : Ketentuan Peralihan
t. Bab XX : Ketentuan Lain-Lain
u. Bab XXI : Ketentuan Hukum
v. Bab XXII : Penutup
4.
Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan
Menteri Pekerjaan Umum Kep.174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986 tentang K3 tempat
kegiatan konstruksi bangunan terdiri dari:
a.
8pasal
b.
Buku pedoman pelaksanaan tentang K3 pada tempat
kegiatan konstruksi. Pengawasan K3 Konstruksi (2011, hal8-9)
Dalam suatu perusahaan jasa konstruksi penerapan K3
wajib dilaksanakan karena pemerintah telah mengatur dalam beberapa undang-
undang yang telah dipaparkan sebelumnya. Dalam menentukan apakah perusahaan tersebut telah menerapkan atau
tidak, maka dalam ditinjau melalui elemen Program K3 Proyek konstruksi.
Untuk standar peratalan yang sesuai dengan syarat K3 diatur saat
memproduksi barang tersebut yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia dan
Standar internasional.
Jenis-jenis APD yang
memenuhi syarat K3 antara lain :
1.
Alat
PelindungKepala
Topi Keselamatan (Safety
Helmet) untuk bekerja di tempat berisiko karena benda jatuh atau melayang,
dan dilengkapi dengan ikatan ke dagu untuk menghalangi terlepasnya helmet dari
kepala akibat menunduk atau kena benda jatuh. Syarat umum Safety Helmet adalah:
a.
Bagian dari luarnya harus kuat dan tahan terhadap
benturan atau tusukan benda-bendaruncing.Cara mengujinya
denganmenjatuhkan benda seberat 3 kg dari ketinggian 1 meter-topi tidak boleh
pecah atau benda tak boleh menyentuh kepala.
b.
Jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam di bagian
puncak 4-5 cm
c.
Tidak menyerapair
d.
Cara pengujian: diuji dengan merendam topi di dalam air
selama 24 jam.
e.
Tahan terhadapapi
Cara pengujian: topi dibakar selama 10 detik dengan bunsen atau propan , api
harus padam selama 5 detik dan untuk usia masa pakai helmet maksimal 2 tahun
2.
Alat
Pelindung Muka danMata
Alat
pelindung muka dan mata berfungsi untuk melindungi muka dan mata dari:
a.
lemparan
benda-bendakecil
b.
lemparan
benda-bendapanas
c.
pengaruhcahaya
d.
pengaruh
radiasitertentu
Kaca Mata Pelindung (Protective
Goggles) untuk melindungi mata dari percikan logam cair, percikan bahan
kimia, serta kacamata pelindung untuk pekerjaan menggerinda dan pekerjaan
berdebu.Masker Pelindung Pengelasan yang dilengkapi kaca pengaman (Shade of Lens) yang disesuaikan dengan
diameter batang las (Welding Rod).
3.
Alat
PelindungTangan
Alat
Pelindung tangan berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari dari:
a.
Suhu
ekstrim (panas dan dingin)
b.
Radiasielektromagnetik
c.
Radiasimengion
d.
Dll
Sarung Tangan untuk pekerjaan yang dapat menimbulkan cedera lecet atau
terluka pada tangan seperti pekerjaan pembesian fabrikasi dan penyetelan, pekerjaan
las, membawa barang-barang berbahaya dan korosif seperti asam dan alkali.
Bentuk sarung tangan bermacam-macam, seperti:
a.
sarung
tangan(gloves)
b. mitten
c.
hand pad, melindungi telapak tangan dan sleeve, melindungi pergelangan tangan sampailengan.
4.
Alat
PelindungKaki
Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari:
a.
tertimpa
benda-bendaberatterbakar karena logam cair,bahan kimiakorosif
b.
dermatitis/eksim
karena zat-zat kimia
c.
tersandung,tergelincir
Sepatu
Keselamatan (Safety Boots) untuk
menghindari kecelakaan yang diakibatkan tersandung bahan keras seperti logam
atau kayu, terinjak atau terhimpit beban berat atau mencegah luka bakar pada
waktu mengelas. Sepatu boot karet bila bekerja pada pekerjaan tanah dan
pengecoran beton.
5.
Alat
PelindungTelinga
Alat pelindung telinga digunakan untuk mencegah rusaknya pendengaran
akibat suara bising di atas ambang aman seperti pekerjaan plat logam. Terdapat
dua jenis alat pelindung telinga, yaitu:
a.
Sumbat
Telinga (earplug)
Sumbat telinga yang baik adalah
menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara
biasanya(komunikasi) tak terganggu.
1)
Sumbat
telinga biasanya terbuat dari karetplastic keras, plastic lunak,lilin,dankapas.
2)
Daya
lindung (kemampuan attenuasi):25-30dB
b. Tutup Telinga (ear muff)
Attenuasi (daya lindung) pada
frekuensi 2800-4000Hz (35-45 dB), namun pada frekuensi biasa ( 25 s/d 30 Hz)
6.
Alat
PelindungTubuh
Alat pelindung tubuh berupa pakaian
kerja. Pakaian kerja yang digunakan pekerja harus sesuai dengan lingkup
pekerjaannya. Pakaian tenaga kerja pria yang melayani mesin harus sesuai dengan
pekerjaanya. Pakaian kerja wanita sebaiknya berbentuk celana panjang,baju yang
pas,tutup rambut dan tidak memakaiperhiasan-perhiasan. Terdapat pakain
kerja khusus sesuai dengan sumber bahaya yang dapat dijumpai,seperti:
a.
Terhadap radiasi panas, pakaian yang berbahan bias merefleksikan
panas, biasanya aluminium danberkilat.
b.
Terhadap radiasi mengion, pakaian dilapisi timbal
(timahhitam).
c.
Terhadap cairan dan bahan-bahan kimiawi, pakaian
terbuat dari plastik ataukaret.
d.
Sabuk Pengaman (Safety
Belt) untuk mencegah cedera yang lebih parah pada pekerja yang bekerja di
ketinggian >2m
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Profil Perusahaan
PT.
Total Bangun Persada Tbk. selanjutnya disebut PT. Total BP awalnya bernama PT.
Tjahaja Rimba Kentjana pada tahun 1970, pada tahun 1981 kemudian nama
perusahaan berubah menjadi Total Bangun Persada
Status
perusahaan berubah menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 14 tahun 1970 juncto Akta Perseroan Terbatas No. 74 tanggal 15 Maret 1970,
juncto Akta Perubahan No.48 tanggal 8 Agustus 1970 yang keduanya dibuat
dihadapan Notaris Kartini Mulyadi, SH yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan
Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No. DU/MK.136/KPT.S/03/2009 tanggal 29
Januari 2009 tentang Penetapan Hari Ulang Tahun PT. Total Bangun Persada Tbk,
maka dengan ini tanggal 29 Maret ditetapkan sebagai hari ulang tahun. PT. Total
Bangun Persada Tbk
Menandai
dimulainya teknologi Beton pra Tekan di Indonesia, dimana PN. PT. Total Bangun Persada Tbk telah
mengenalkan sistem prategang BBRV dari Swiss. Sebagai wujud eksistensi terhadap
teknologi ini PT. Total Bangun Persada Tbk membentuk Divisi khusus prategang.
Pada dekade ini Hutama Karya berubah status menjadi PT. Total Bangun Persada
Tbk PT. Total Bangun Persada Tbk Kota Palu . pekerja di PT. Total Bangun Persada Tbk pada pembangunan
Kondotel Hertasning Kota Makassar yang berjumlah 77orang.
3.2
Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT. Total Bangun Persada
PT. Total Bangun Persada Tbk merupakan perusahaan yang bergerak
pada jasa konstruksi. Penelitian ini mengambil tempat pada pembangunan
kondomunium Kota Makassar yang terletak di Jalan Hertasning Baru. Setelah
melakukan observasi selama 6 hari, maka peneliti melihat bahwa PT. Total Bangun
Persada Tbk telah membuat Kebijakan K3 yang ditujukan untuk Keselamatan dan
Kesehatan pekerja.
Dalam penelitian ini untuk mengetahui penerapan K3 Konstruksi secara umum
di PT. Total Bangun Persada Tbk maka 18 program K3 Konstruksi haruslah
diterapkan.
1.
KebijakanK3
Salah satu kebijakan yang dibuat oleh PT. Total Bangun Persada Tbk adalah
membentuk Panitia Pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), yang
dibahawahi langsung oleh General Manager (GM) danP2K3 membuat 2 unit yaitu unit
penanggulangan darurat dan unit K3. Kebijakan yang telah dibuat oleh perusahaan
langsung disosialisasikan kepada pekerja yang ada diproyek.
2.
Administratif danProsedur
Sebelum memulai proyek, PT. Total Bangun Persada Tbk menunjuk petugas
yang memiliki sertifikat ahli K3 untuk menj\adi petugas K3 yang bertugas untuk
menangani persoalan K3 pekerja. Petugas K3 ini juga bertugas membuat prosedur
kerja yang disepakati oleh pimpinan untuk menjadi pedoman kerja bagi pekerja.
3.
IdentifikasiBahaya
P2K3 dalam hal ini yang bergerak dibidang K3 melakukan identifikasi
bahaya, guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan, ini sangat
bermanfaat bagi keselamatan dalam bekerja karena dapat menjadi acuan
penanggulangan kecelakaan kerja.
4.
Project
safetyreview
Petugas K3 melakukan kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek
dibangun dengan standar keselamatan yang baik dan sesuai dengan persyaratan
yang telah dibuat. Kajian dalam hal ini untuk meyakinkan bahwa proyek yang
dibangun dengan standar keselamatan yang baik dan sesuai denganpersyaratan.
5.
Pembinaan danPelatihan
Semua pekerja dari level terendah sampai
level tertinggi sebelum dan saat bekerja diberi pelatihan dan pembinaan oleh
perusahaanbaikdengan cara bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja maupun dengan
membuat kegiatan tersendiri untuk menunjang pengetahuan para staf dan pekerja
dalam hal K3. Seluruh pekerja dan karyawan haruslah memilliki sertifikat atau
surat telah mengikuti pembinaan dan pelatihan K3 karena ini merupakan
persyaratan sebelum bekerja.
6.
SafetyCommite
Perusahaan membuat suatu sub bidang yang dibawahi langsung oleh General
Maneger yaitu Panita Pelaksana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3). Pada
unit ini kemudian membagi pada 2 unit yaitu unit K3 dan Penganggulangandarurat.
7.
Promosi K3
Pada saat proyek berjalan Unit K3 melaksanakan program-program Promosi K3
dengan membuat poster, spanduk, himbauan, rambu- rambu dan lain-lain yang
bertujuan agar pekerja atau orang berada dalam proyek tersebut tetap
memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan sikap waspada tetap menjadi
prioritas utama.
8.
Safe
workingpractices
P2K3 PT. Total Bangun Persada Tbk
membuat pedoman kerja khusus untuk pekerjaan yang berbahaya seperti bekerja
pada pinggiran gedung tinggi yang berisiko tinggi terjadi kecelakaan dengan
mewajibkan semua pekerja mengetahui, memahami dan menjalankan pedoman yang
telah dibuat.
9.
Sistim ijinkerja
Setiap pekerja yang bekerja pada proyek ini diwajibkan memiliki surat
ijin kerja, yang dikeluarkan oleh perusahaan guna meminimalisir terjadinya
kecelakaan kerja akibat para pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan
keterampilannya.
10.
Safetyinspection
Petugas K3 rutin melakukan inspeksi secara berkala, dengan tujuan
mengevaluasi program dan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya agar tidak
terjadi kesalahan atau kecelakaan secara berulang. Inspeksi juga bermanfaat
agar para pekerja dapat diawasi dalam bekerja.
11.
EquipmentInspection
Peralatan yang ada pada proyek ini juga diperiksa oleh ahlinya. Fungsinya
untuk mengetahui kelayakan peralatan yang digunakan oleh pekerja dan Departemen
Tenaga Kerja selaku pengawas dari Pemerintah, rutin memeriksa semua peralatan
yang digunakan dalam jangka waktu 3 bulan sekali.
12.
Keselamatan Kontraktor
Setiap kontraktor yang ditunjuk oleh perusahaan dalam setiap proyek
diharuskan untuk memiliki standar keselamatan yang memadai untuk menunjang para
pekerja dalam bekerja. Perusahaan rutin memberikan pelatihan secara berkala
untuk menunjang pengetahuan tentang K3.
9.
Keselamatan Transportasi
Keselamatan transportasi dalam proyek diperhatikan oleh perusahaan dengan
rutin mengecekP2K3 dalam hal ini unit keadaan darurat menyusun prosedur keadaan
darurat sesuai dengan kondisi dan sifat bahaya pada proyek ini, agar semua
pekerja dapat mengetahui bagaimana menanggulangi saat terjadi suatu kecelakaan
atau keadaan darurat.
10.
PengelolaanLingkungan
Perusahaan memperhatikan lingkungan sekitar pembangunan proyek dengan
membuat tempat pembuangan sampah sementara dan bekerja sama dengan Dinas
Kebersihan Kota Makassar untuk mengangkut sampah dari hasil pembangunan
11.
Pengelolaan Limbah danB3
Untuk limbah dan bahan berbahaya maka perusahaan mengumpulkan diwadah
tertentu dengan tidak mencampur aduk dengan limbah lainnya. Setiap bulan limbah
B3 yang ada diproyek diangkut ketempat pengelolaan limbah.
12.
13.
KeadaanDarurat
Perusahaan membentuk unit khusus untuk keadaan darurat dalam proyek
pembangunan, unit yang dibawahi langsung oleh P2K3 mengurusi persoalan
kecelakaan pekerja, kebakaran dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Yanuar. 2013. Gambaran Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi Pada PT.
Total Bangun Persada Tbk Makasar
: Universitas Tadulako
Tidak ada komentar:
Posting Komentar