Jumat, 23 November 2018

analisa sistem K3









TUGAS SAFETY
ENGINEERING

TUGAS KE
-

2



SOLIDARIT
M







MODUL K3 PADA PT TOTAL BANGUN PERSADA

          NAMA      : DANI ARIANTO     
          NPM          : 21415573        
UNIVERSITAS GUNADARMA

2018

BAB I

PENDAHULUAN



1.1           Latar Belakang

Bencana adalah suatu kejadian yang mengancam sumber kehidupan di masyarakat baik disebabkan faktor alam atau faktor non alam. Peristiwa ini mengakibatkan dampak korban jiwa manusia, rusaknya lingkungan dan sekitarnya, serta kerugian aset kekayaan dan trauma pada korban atau keluarga korban.
Bencana menurut industri adalah peristiwa tidak dikehendaki yang terjadi pada lingkungan yang sedang melakukan kegiatan produksi maupun operasional perusahaan dan perusahaan ini tidak mampu mengatasi peristiwa tersebut. Sehingga untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak dikehendaki tersebut, maka diperlukan untuk persiapan menghadapi bencana pada perusahaan terutama masalah kebakaran.
Kebakaran adalah reaksi dari oksigen yang terpapar oleh energi panas yang berlebihan, sehingga dapat menimbulkan nyala api dan menyebar dengan cepat karena adanya bahan atau benda-benda yang mudah terbakar disekitar sumber api tersebut. Terjadinya sumber nyala api baik kecil maupun besar yang tidak dikehendaki dan tidak dapat dikendalikan, dapat menjadi suatu ancaman bagi keselamatan jiwa, aset perusahaan bahkan lingkungan sekitar kejadian. 
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan menghindarkan pekerja dari kecelakaan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerjanya. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan, yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Jika perusahaan kurang memperhatikan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan pekerja, maka kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan akan tinggi dan kerugian perusahaan akan meningkat.
Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap produktifitas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.

1.2           Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian permasalahan di latar belakang dalam modul ini, maka dapat dirumuskan masalah bagaimana penerapan dan sistem penanggulangan kebakaran pada PT TOTAL BANGUN PERSADA.

1.3           Tujuan Penulisan

Adapun tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penerapan alat pemadam kebakaran serta penanggulangan kebakaran pada PT TOTAL BANGUN PERSADA.















BAB II

ATURAN DAN HUKUM – HUKUM MENGENAI TEKNIK

KESELAMATAN KERJA


2. 1KESELAMATAN KERJA Undang-undang Nomor I Tahun 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
1.      bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional 
2.      bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya 
3.      bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja; 
4.      bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undangundang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.  Industrialisasi. teknik dan teknologi Mengingat : 
1.      Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945; 
2.      Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912). 





Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN: 
1.      Mencabut: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406). 
2.      Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja BAB I Tentang
Istilah-istilah Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan
:
(1)     “Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2. 
(2)     Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut.
(3)     “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. 
(4)     “Pengusaha” ialah : a. orang atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia. 
(5)     “Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undangundang ini. 
(6)     “Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. 
(7)     “Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundang ini. 

3.      BAB II Ruang Lingkup Pasal 2 (1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. (2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana : 
a.    dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; 
b.    dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; 
c.    dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;? 
d.   dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan. 
e.    dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; 
f.     dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara; 
g.    dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang; 
h.    dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air; 
i.      dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan; 
j.      dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah; 
k.    dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; 
l.      dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang; 
m.  terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; 
n.    dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah; 
o.    dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon; 
p.    dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang menggunakan alat tehnis; 
q.    dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; 
r.     diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. (3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).


2. 2Ketentuan Ohsas 14001 Dan Iso Ketentuan Ohsas 14001 Dan Iso 45001

2.2.1Sertifikasi ISO 45001
2.2.2.1Ikhtisar ISO 45001:2018
Peningkatan perdagangan global memunculkan tantangan baru dalam hal kesehatan dan keselamatan, yang mendorong adanya kebutuhan akan standar sistem manajemen K3 internasional, guna memampukan tolok ukur global dan meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Untuk alasan inilah, ISO mengembangkan standar internasional yang akan dapat diterapkan pada berbagai organisasi seberapa pun besarnya, di segala sektor atau lokasi.
Pada Maret 2018, ISO 45001 dipublikasikan untuk meningkatkan konsistensi global dan menjadikan tempat kerja lebih aman dan lebih sehat untuk semua pihak. OHSAS 18001 akan ditarik dengan dipublikasikannya ISO 45001:2018 dan terdapat periode perpindahan tiga tahun sejak tanggal publikasi.
2.2.2.2Manfaat ISO 45001:2018
Proses dan kendali K3 yang lebih kuat, keterlibatan lebih besar, dan integrasi mudah.
ISO 45001 akan mendorong pengembangan proses sistematis yang, mengingat konteksnya yang lebih luas, akan mempertimbangkan risiko, peluang, persyaratan hukum, dan banyak lagi, yang akan membantu menanamkan K3 dengan kokoh pada inti organisasi guna memperbaiki kinerja K3.
Para pekerja akan mengambil peran aktif dalam K3, yang membantu mengurangi hilangnya waktu akibat kecelakaan atau penurunan kesehatan – sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi karyawan Anda dan mengurangi biaya serta waktu henti dalam proses.
Struktur Tingkat Tinggi Annex SL yang digunakan ISO dalam standarnya yang baru dan direvisi menjadikan integrasi kendali sistem manajemen menjadi satu ‘sistem manajemen bisnis’ jauh lebih mudah, yang dapat membantu mengurangi beban dan upaya ganda.
Bagaimana Lloyd's Register dapat membantu Anda?
LR mengakui bahwa semua organisasi dan sistem manajemen K3 mereka unik. Perpindahan dari OHSAS 18001 ke ISO 45001 akan bergantung pada kerumitan organisasi dan kematangan sistem manajemen Anda.
Di LR, kami meluangkan waktu untuk memahami kebutuhan dan kondisi unik klien kami dan bisnis mereka, guna bertindak sesuai pertimbangan, kepekaan, dan kehati-hatian. Kemandirian kami berarti bahwa kami berkomitmen untuk melakukan hal-hal dengan cara yang benar untuk mencapai standar tertinggi dan hasil terbaik untuk semua pihak, sehingga memberikan keyakinan bagi klien dalam setiap keputusan kami.
Asesmen
Kami berfokus dalam kepatuhan sistem manajemen, termasuk analisis kesenjangan, asesmen, dan sertifikasi, semuanya didukung dengan saran ahli yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri Anda. Pendekatan kami tidak hanya berfokus pada sertifikat namun pendekatan asesmen yang dirancang guna membantu Anda memenuhi tujuan strategis. Karena itulah kami yakin dapat membantu Anda berpindah dengan mudah dari OHSAS 18001 ke ISO 45001, begitu itu dipublikasikan.
Pelatihan
Kami telah mengembangkan berbagai kursus pelatihan untuk mendukung perpindahan Anda dari OHSAS 18001 ke ISO 45001. Kami ingin agar Anda mendapatkan manfaat dari memahami standar baru sejak dini dan ISO 45001 kami akan membantu Anda menyiapkan dan membangun tingkat pengetahuan dan pengalaman K3 Anda saat ini.
Beraneka ragam layanan jaminan
Jangan biarkan perjalanan sertifikasi Anda berhenti di keselamatan kerja; di LR, kami memberikan layanan asesmen sertifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap semua standar and skema terpenting di dunia termasuk di bidang lingkungan, keberlanjutan, manajemen energi, kelangsungan bisnis, keamanan jaringan dunia maya, dan banyak lagi.








BAB III

ANALISA KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA PADA INDUSTRI PEMBANGUNAN KONSTRUKSI


3.1           Jenis-jenis Kecelakaan Kerja

Dikutip dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan kerja dapat digolongkan menjadi empat klasifikasi. Keempat klasifikasi tersebut yaitu klasifikasi kecelakaan kerja menurut jenisnya, klasifikasi kecelakaan kerja menurut penyebabnya, klasifikasi kecelakaan kerja menurut sifat luka atau kelainan yang dialami, dan klasifikasi kecelakaan kerja menurut letak kelainan atau letak luka ditubuh korban.

3.1.1Klasifikasi kecelakaan kerja menurut jenisnya

Jenis-jenis kecelakaan kerja dalam klasifikasi ini bisa berupa terjatuh, terpeleset, tertimpa benda, tertumbuk, tertabrak, terjepit, gerak yang melebihi batas wajar, efek dari suhu sekitar yang tidak wajar, tersengat arus listrik tegangan tinggi, terkena radiasi bahan B3, terjadinya kontak dengan bahan B3, dan lain-lain.

3.1.2Klasifikasi kecelakaan kerja menurut penyebabnya

Klasifikasi kecelakaan kerja menurut penyebabnya bisa berupa sebab dari benda hidup, benda mati, bahan baku, mesin, bahan-bahan B3, lingkungan, dan/atau alat angkut. Sebagai contoh penyebab berupa mesin adalah mesin pembangkit tenaga listrik. Penyebab berupa alat angkut adalah transportasi pengangkut bahan yang tidak sesuai dengan standar yang semestinya. Penyebab yang berasal dari benda hidup bisa berupa dari manusia itu sendiri, hewan disekitar kita, atau tanaman/tumbuhan yang ada.

3.1.3Klasifikasi kecelakaan kerja menurut sifat luka atau kelainan yang dialami.

Klasifikasi kecelakaan kerja ini diambil dari akibat yang timbul setelah kecelakaan kerja terjadi dan berupa luka atau kelainan. Luka atau kelainan yang sering terjadi setelah adanya kecelakaan kerja yaitu patah tulang, amputasi, lukaluka, lecet, memar, keseleo, kram, keracunan, dan/atau mutasi (efek radiasi).

3.1.4Klasifikasi kecelakaan kerja menurut letak luka atau letak kelainan di tubuh korban

Klasifikasi kecelakaan kerja ini diambil dari letak luka atau kelainan yang ada di tubuh pasca kecelakaan kerja terjadi. Letak luka atau kelainan ini bisa di bagian kepala, bagian leher, bagian dada, bagian lengan, bagian kaki, berbagai tempat, letak lain yang tidak bisa disebutkan, dan/atau bahkan diseluruh tubuh dari korban.

Secara garis besar, kecelakaan akibat kerja dibagi menjadi dua golongan yang sangat mendasar. Kedua golongan tersebut yaitu kecelakaan industri dan kecelakaan dalam perjalanan. Kecelakaan industri (Industrial Accident) adalah kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dikarenakan adanya sumber atau potensi bahaya. Kecelakaan dalam perjalanan (Community Accident) adalah kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja atau ketika perjalanan menuju ke tempat kerja, dimana kecelakaan tersebut masih berhubungan dengan pekerjaan tersebut.

3.2           Faktor Penyebab Kecelakaan Akibat Kerja

Dilihat dari kenyataan yang ada, faktor utama penyebab kecelakaan kerja hanyalah terbagi menjadi dua, yaitu faktor manusia dan faktor fisik. Kedua faktor tersebut ada dalam masalah pokok dari kecelakaan kerja itu sendiri. Permasalahan pokok tersebut yaitu:
1.      Kecelakaan kerja yang merupakan akibat langsung dari pekerjaan (PAK)
2.      Kecelakaan kerja yang terjadi pada saat pekerjaan tersebut berlangsung (PAHK)
Kedua ruang lingkup permasalahan pokok diatas dapat diperluas lagi, perluasan tersebut berupa cakupan kecelakaan-kecelakaan yang terjadi ketika perjalanan dari atau ke tempat kerja. Jadi, ketika dalam perjalanan tersebut pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas misalnya, kecelakaan tersebut juga digolongkan sebagai kecelakaan kerja.

Secara detail, faktor-faktor penyebab kecelakaan akibat kerja dijelaskan dibawah ini. Faktor tersebut berupa sistem manajemen, faktor manusia, faktor lingkungan, faktor pemerintah, faktor teknologi, faktor sosial, dan faktor ekonomi.

1.      Sistem Manajemen
Sudah seharusnnya sistem manajemen sebelum, saat, dan setelah pekerjaan dilakukan itu sangat diperhatikan. Kesalahan atau penyimpangan dari sistem manajemen bisa juga menyebabkan kecelakaan akibat kerja. Contoh penyimpangan sistem manajemen yaitu sikap atau tindakan yang tidak memperhatikan manajemen K3, organisasi atau struktur pengurus yang lemah, koordinasi sistem pendidik yang kurang diperhatikan, ketidak jelasan prosedur kerja atau SOP, kurangnya sistem pengawasan dan pemeliharaan, sistem penerangan yang kurang diperhatikan, tidak dilaporkannya kelainan atau kecelakaan kerja yang terjadi, tidak adanya standar dalam melakukan pekerjaan, tidak dilakukannya dokumentasi dan penanggulangan bahaya dengan semestinya, dan tidak diperhatikannya ergonomi.
Ketika penyimpangan-penyimpangan diatas dilakukan salah satunya (atau bahkan semuanya), hal ini dapat memancing potensi bahaya yang pada akhirnya akan menyebabkan kecelakaan akibat kerja. Sehingga sistem manajemen harus sangat diperhatikan.

2.      Faktor Manusia
Faktor kedua yang menyebabkan kecelakaan kerja bisa terjadi yaitu faktor manusia. Manusia dianggap sering sekali melakukan hal-hal tertentu atau memiliki tingkah laku yang dapat menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan sekitar. Tingkah laku yang dimaksud dapat berupa tingkah laku yang ceroboh, tidak teliti, lengah, acuh terhadap lingkungan, melakukan penyimpangan tindakan, dan lain sebagainya. Tindakantindakan tersebut biasanya disebabkan oleh hal-hal berikut:
a.    Ketidakserasian atau ketidakcocokan manusia dengan lingkungan kerja, biasanya dengan mesin yang ia hadapi.
b.    Kurangnya pengetahuan atau keterampilan, biasanya tidak memperhatikan ketika penyuluhan berlangsung.
c.    Fisik dan mental yang kurang sesuai dengan keadaan pekerjaan.
d.   Kurangnya motivasi dan/atau kesadaran dalam bekerja.
Pelaku dibalik faktor manusia tidak hanya dari sisi pekerjanya saja, pelaku faktor manusia ini juga bisa dari sisi perencana atau arsitektur, sisi pelaksana atau kontraktor, sisi pengadaan atau supplier, sisi teknisi atau ahli mesin, dan sisi dokter atau medikal.

3.      Faktor Lingkungan
Faktor penyebab kecelakaan berikutnya yaitu faktor lingkungan. Kondisi lingkungan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya tentu dapat memicu kecelakaan kerja. Ketidaksesuaian kondisi yang bersifat mikro maupun makro, keduanya dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Sebagai contoh, kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja adalah seperti berikut: a.Tata ruang yang tidak ergonomic
b.    Keadaan bising yang ada dan/atau timbul di lingkungan kerja
c.    Alur kerja yang tidak sesuai dengan SOP
d.   Penempatan bahan yang tidak sesuai tempatnya, berlaku juga untuk penempatan limbah sisa pekerjaan
e.    Alat kerja yang tidak dalam kondisi siap pakai atau prima
f.     Instalasi listrik yang terkadang terabaikan
g.    Tidak diperhatikannya tekanan dari alat
h.    Menggunakan bahan kimia yang tidak seharusnya
i.      Penyulutan api yang tidak pada tempat dan waktu yang sesuai; dan lainlain.
4.      Pemerintah
Kenapa pemerintah juga dimasukkan ke dalam faktor penyebab kecelakaan akibat kerja? Yang dimaksud pemerintah disini bukan tindak langsung dari para personil pemerintah melainkan kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang meliputi berbagai bidang. Contohnya:
a.    Di bidang pendidikan, apakah K3 mendapat perhatian khusus? Misalnya dimasukkannya dan diwajibkannya materi K3 ke dalam kurikulum, sehingga para lulusan ketika mulai memasuki dunia kerja sudah tahu dan paham pentingnya K3.
b.    Di bidang politik, bagaimana peran organisasi perburuhan? Sejauh mana tindakan mereka dalam memperjuangkan perlindungan bagi para pekerja dan pegawai.
c.    Di bidang hukum, bagaimana peraturan perundang-undangan mengenai K3? Sudahkah dilakukan dan diterapkan dengan baik dan benar. Sebagaimana ketiga contoh diatas, peran pemerintah juga mempengaruhi terjadi tidaknya kecelakaan akibat kerja. Misalkan ketiga contoh diatas sangat diperhatikan oleh pemerintah, maka kecelakaan akibat kerja bisa diminimalisir atau bahkan bisa saja menghilang dan tentu akan menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi perusahaan dan pemerintah jika sebuah pekerjaan memiliki nilai nol kecelakaan akibat kerja.

5.      Teknologi
Teknologi juga bisa menjadi penyebab dari kecelakaan akibat kerja. Ketika muncul inovasi teknologi baru dimana hal tersebut masih terlalu awam bagi para pekerja, sosialisasi tentang teknologi baru itu harus diperhatikan sekali atau kecelakaan kerja bisa terjadi. Sehingga dalam menyikapi faktor teknologi, harus ada pengkajian dan penelitian lanjut tentang perkembangan tekonologi yang makin pesat belakangan ini guna menekan angka kecelakaan kerja.


6.      Sosial
Lembaga-lembaga sosial dalam sektor ketenagakerjaan, seperti misalnya agen asuransi harus sembari memberikan penjelasan pentingnya K3 dalam bekerja. Mereka berperan menjaga atau melindungi konsumen mereka beserta bahan baku dan/atau barang hasil produksi mereka.

7.      Ekonomi
Kondisi ekonomi yang terkadang terasa berat di berbagai sisi memaksa para pekerja bekerja di lingkungan yang serba tertekan sehingga perasaan tertekan tersebut menyebabkan lingkungan kerja yang tidak kondusif dan aman.
Dari berbagai faktor penyebab kecelakaan akibat kerja yang ada, tidak boleh hanya satu atau dua faktor saja yang diperhatikan. Untuk menghindari kecelakaan akibat kerja, semua faktor harus seraya diperhatikan dan dilaksanakan demi tercapainya tujuan dari K3.














 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA


[1]               Ummah, Hadharatina Arifatu. 2016. Gambaran Penanggulangan Kebakaran   Di PT PLN Area Pengatur Distribusi Jawa Tengah & DIY. Semarang:  Universitas Muhammadiyah Semarang.
[2]               Andry, Harlitanto Agatha. 2015. Penerapan Alat Pemadam Api Ringan dan              Jalur Evakuasi Serta Penanggulangan Kebakaran di RSUD dr. 
    Soetijono. Semarang : Universitas Negeri Semarang.
[3]               Fridayanti, Nita., dan Rono Kusumasworo. 2016. Penerapan Keselamatan     Dan Kesehatan Kerja Di PT WASKITA KARYA Tbk.
    Jurnal Administrasi Kantor, Vol. 4. Bekasi : Bina Insani.
[4]               http://kharismayr.blogs.uny.ac.id/2016/06/15/kecelakaan-akibat-kerja-di-        konstruksi/