|
|
|
|
|
|
|
TUGAS
SAFETY
|
ENGINEERING
|
|
TUGAS KE
|
-
|
|
2
|
|
|
|
SOLIDARIT
|
M
|
|
|
MODUL K3 PADA PT TOTAL BANGUN PERSADA
NAMA
: DANI ARIANTO
NPM
: 21415573
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bencana adalah
suatu kejadian yang mengancam sumber kehidupan di masyarakat baik disebabkan
faktor alam atau faktor non alam. Peristiwa ini mengakibatkan dampak korban
jiwa manusia, rusaknya lingkungan dan sekitarnya, serta kerugian aset kekayaan
dan trauma pada korban atau keluarga korban.
Bencana
menurut industri adalah peristiwa tidak dikehendaki yang terjadi pada
lingkungan yang sedang melakukan kegiatan produksi maupun operasional
perusahaan dan perusahaan ini tidak mampu mengatasi peristiwa tersebut.
Sehingga untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak dikehendaki tersebut, maka
diperlukan untuk persiapan menghadapi bencana pada perusahaan terutama masalah
kebakaran.
Kebakaran adalah
reaksi dari oksigen yang terpapar oleh energi panas yang berlebihan, sehingga
dapat menimbulkan nyala api dan menyebar dengan cepat karena adanya bahan atau
benda-benda yang mudah terbakar disekitar sumber api tersebut. Terjadinya
sumber nyala api baik kecil maupun besar yang tidak dikehendaki dan tidak dapat
dikendalikan, dapat menjadi suatu ancaman bagi keselamatan jiwa, aset
perusahaan bahkan lingkungan sekitar kejadian.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan tempat kerja yang
aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan
menghindarkan pekerja dari kecelakaan kerja yang pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerjanya. Kecelakaan kerja tidak saja
menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi
dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan, yang
pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Jika perusahaan kurang
memperhatikan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan pekerja, maka
kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan akan tinggi dan kerugian perusahaan
akan meningkat.
Lingkungan
kerja merupakan daya dukung terhadap produktifitas kerja. Proteksi kesehatan
pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang
mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap
industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini
dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian permasalahan di latar belakang dalam modul ini, maka dapat dirumuskan
masalah bagaimana penerapan dan sistem penanggulangan kebakaran pada PT TOTAL
BANGUN PERSADA.
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang diharapkan
dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penerapan alat pemadam
kebakaran serta penanggulangan kebakaran pada PT TOTAL BANGUN PERSADA.
BAB II
ATURAN DAN HUKUM – HUKUM
MENGENAI TEKNIK
KESELAMATAN KERJA
2. 1KESELAMATAN KERJA Undang-undang Nomor I Tahun 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1.
bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
2.
bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja
terjamin pula keselamatannya
3.
bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan
dipergunakan secara aman dan efisien d. bahwa berhubung dengan itu perlu
diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
4.
bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam
Undangundang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja
yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Industrialisasi. teknik dan teknologi Mengingat :
1.
Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor
2912).
Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN:
1.
Mencabut: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl.
No.406).
2.
Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja
BAB I Tentang
Istilah-istilah Pasal 1 Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan
:
(1) “Tempat
kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja
untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2.
(2) Termasuk
tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang
merupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut.
(3) “Pengurus”
ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri.
(4) “Pengusaha”
ialah : a. orang atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri
dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b. orang atau badan hukum
yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c. orang atau badan hukum yang di
Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau
yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(5) “Direktur”
ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
Undangundang ini.
(6) “Pegawai
Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja
yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(7) “Ahli
Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undangundang ini.
3.
BAB II Ruang Lingkup Pasal 2 (1) Yang diatur oleh
Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. (2)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana
:
a. dibuat,
dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau
instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau
peledakan;
b. dibuat,
diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan
atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,
menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung
atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;?
d. dilakukan
usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu
atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
e.
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas,
perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral
lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan
bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau
gudang;
h. dilakukan
penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan
pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j.
dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu
yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan
pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.
dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau
lobang;
m. terdapat
atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin,
cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan
pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;
o. dilakukan
pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau
telepon;
p. dilakukan
pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian)
yang menggunakan alat tehnis;
q. dibangkitkan,
dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
r. diputar
pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. (3) Dengan peraturan
perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan
yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat
dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
2.
2Ketentuan Ohsas 14001 Dan Iso Ketentuan Ohsas 14001 Dan Iso 45001
2.2.1Sertifikasi ISO 45001
2.2.2.1Ikhtisar ISO 45001:2018
Peningkatan
perdagangan global memunculkan tantangan baru dalam hal kesehatan dan
keselamatan, yang mendorong adanya kebutuhan akan standar sistem manajemen K3
internasional, guna memampukan tolok ukur global dan meningkatkan standar
kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Untuk alasan inilah, ISO
mengembangkan standar internasional yang akan dapat diterapkan pada berbagai
organisasi seberapa pun besarnya, di segala sektor atau lokasi.
Pada Maret 2018, ISO 45001 dipublikasikan
untuk meningkatkan konsistensi global dan menjadikan tempat kerja lebih aman
dan lebih sehat untuk semua pihak. OHSAS 18001 akan ditarik dengan
dipublikasikannya ISO 45001:2018 dan terdapat periode perpindahan tiga tahun
sejak tanggal publikasi.
2.2.2.2Manfaat ISO 45001:2018
Proses dan
kendali K3 yang lebih kuat, keterlibatan lebih besar, dan integrasi mudah.
ISO 45001 akan
mendorong pengembangan proses sistematis yang, mengingat konteksnya yang lebih
luas, akan mempertimbangkan risiko, peluang, persyaratan hukum, dan banyak
lagi, yang akan membantu menanamkan K3 dengan kokoh pada inti organisasi guna
memperbaiki kinerja K3.
Para pekerja
akan mengambil peran aktif dalam K3, yang membantu mengurangi hilangnya waktu
akibat kecelakaan atau penurunan kesehatan – sehingga menciptakan lingkungan
kerja yang lebih baik bagi karyawan Anda dan mengurangi biaya serta waktu henti
dalam proses.
Struktur
Tingkat Tinggi Annex SL yang digunakan ISO dalam standarnya yang baru dan
direvisi menjadikan integrasi kendali sistem manajemen menjadi satu ‘sistem
manajemen bisnis’ jauh lebih mudah, yang dapat membantu mengurangi beban dan
upaya ganda.
Bagaimana Lloyd's Register dapat
membantu Anda?
LR mengakui
bahwa semua organisasi dan sistem manajemen K3 mereka unik. Perpindahan dari
OHSAS 18001 ke ISO 45001 akan bergantung pada kerumitan organisasi dan
kematangan sistem manajemen Anda.
Di LR, kami
meluangkan waktu untuk memahami kebutuhan dan kondisi unik klien kami dan
bisnis mereka, guna bertindak sesuai pertimbangan, kepekaan, dan kehati-hatian.
Kemandirian kami berarti bahwa kami berkomitmen untuk melakukan hal-hal dengan
cara yang benar untuk mencapai standar tertinggi dan hasil terbaik untuk semua
pihak, sehingga memberikan keyakinan bagi klien dalam setiap keputusan kami.
Asesmen
Kami berfokus
dalam kepatuhan sistem manajemen, termasuk analisis kesenjangan, asesmen, dan
sertifikasi, semuanya didukung dengan saran ahli yang dirancang untuk memenuhi
kebutuhan industri Anda. Pendekatan kami tidak hanya berfokus pada sertifikat
namun pendekatan asesmen yang dirancang guna membantu Anda memenuhi tujuan
strategis. Karena itulah kami yakin dapat membantu Anda berpindah dengan mudah
dari OHSAS 18001 ke ISO 45001, begitu itu dipublikasikan.
Pelatihan
Kami telah
mengembangkan berbagai kursus pelatihan untuk mendukung perpindahan Anda dari
OHSAS 18001 ke ISO 45001. Kami ingin agar Anda mendapatkan manfaat dari
memahami standar baru sejak dini dan ISO 45001 kami akan membantu Anda
menyiapkan dan membangun tingkat pengetahuan dan pengalaman K3 Anda saat ini.
Beraneka ragam layanan jaminan
Jangan biarkan
perjalanan sertifikasi Anda berhenti di keselamatan kerja; di LR, kami
memberikan layanan asesmen sertifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap semua
standar and skema terpenting di dunia termasuk di bidang lingkungan,
keberlanjutan, manajemen energi, kelangsungan bisnis, keamanan jaringan dunia
maya, dan banyak lagi.
BAB III
ANALISA
KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA PADA INDUSTRI PEMBANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Jenis-jenis Kecelakaan Kerja
Dikutip dari
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan kerja dapat digolongkan
menjadi empat klasifikasi. Keempat klasifikasi tersebut yaitu klasifikasi
kecelakaan kerja menurut jenisnya, klasifikasi kecelakaan kerja menurut
penyebabnya, klasifikasi kecelakaan kerja menurut sifat luka atau kelainan yang
dialami, dan klasifikasi kecelakaan kerja menurut letak kelainan atau letak
luka ditubuh korban.
3.1.1Klasifikasi kecelakaan kerja menurut jenisnya
Jenis-jenis
kecelakaan kerja dalam klasifikasi ini bisa berupa terjatuh, terpeleset,
tertimpa benda, tertumbuk, tertabrak, terjepit, gerak yang melebihi batas
wajar, efek dari suhu sekitar yang tidak wajar, tersengat arus listrik tegangan
tinggi, terkena radiasi bahan B3, terjadinya kontak dengan bahan B3, dan
lain-lain.
3.1.2Klasifikasi kecelakaan kerja menurut penyebabnya
Klasifikasi
kecelakaan kerja menurut penyebabnya bisa berupa sebab dari benda hidup, benda
mati, bahan baku, mesin, bahan-bahan B3, lingkungan, dan/atau alat angkut.
Sebagai contoh penyebab berupa mesin adalah mesin pembangkit tenaga listrik.
Penyebab berupa alat angkut adalah transportasi pengangkut bahan yang tidak
sesuai dengan standar yang semestinya. Penyebab yang berasal dari benda hidup
bisa berupa dari manusia itu sendiri, hewan disekitar kita, atau
tanaman/tumbuhan yang ada.
3.1.3Klasifikasi kecelakaan kerja menurut sifat luka atau kelainan yang dialami.
Klasifikasi
kecelakaan kerja ini diambil dari akibat yang timbul setelah kecelakaan kerja
terjadi dan berupa luka atau kelainan. Luka atau kelainan yang sering terjadi
setelah adanya kecelakaan kerja yaitu patah tulang, amputasi, lukaluka, lecet,
memar, keseleo, kram, keracunan, dan/atau mutasi (efek radiasi).
3.1.4Klasifikasi kecelakaan kerja menurut letak luka atau letak kelainan di tubuh korban
Klasifikasi
kecelakaan kerja ini diambil dari letak luka atau kelainan yang ada di tubuh
pasca kecelakaan kerja terjadi. Letak luka atau kelainan ini bisa di bagian
kepala, bagian leher, bagian dada, bagian lengan, bagian kaki, berbagai tempat,
letak lain yang tidak bisa disebutkan, dan/atau bahkan diseluruh tubuh dari
korban.
Secara garis
besar, kecelakaan akibat kerja dibagi menjadi dua golongan yang sangat
mendasar. Kedua golongan tersebut yaitu kecelakaan industri dan kecelakaan
dalam perjalanan. Kecelakaan industri (Industrial Accident) adalah kecelakaan
yang terjadi di tempat kerja yang dikarenakan adanya sumber atau potensi
bahaya. Kecelakaan dalam perjalanan (Community Accident) adalah kecelakaan yang
terjadi diluar tempat kerja atau ketika perjalanan menuju ke tempat kerja,
dimana kecelakaan tersebut masih berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.2 Faktor Penyebab Kecelakaan Akibat Kerja
Dilihat dari
kenyataan yang ada, faktor utama penyebab kecelakaan kerja hanyalah terbagi
menjadi dua, yaitu faktor manusia dan faktor fisik. Kedua faktor tersebut ada
dalam masalah pokok dari kecelakaan kerja itu sendiri. Permasalahan pokok
tersebut yaitu:
1.
Kecelakaan kerja yang merupakan akibat langsung dari
pekerjaan (PAK)
2.
Kecelakaan kerja yang terjadi pada saat pekerjaan
tersebut berlangsung (PAHK)
Kedua ruang lingkup permasalahan pokok diatas dapat diperluas
lagi, perluasan tersebut berupa cakupan kecelakaan-kecelakaan yang terjadi
ketika perjalanan dari atau ke tempat kerja. Jadi, ketika dalam perjalanan
tersebut pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas misalnya, kecelakaan tersebut
juga digolongkan sebagai kecelakaan kerja.
Secara detail,
faktor-faktor penyebab kecelakaan akibat kerja dijelaskan dibawah ini. Faktor
tersebut berupa sistem manajemen, faktor manusia, faktor lingkungan, faktor
pemerintah, faktor teknologi, faktor sosial, dan faktor ekonomi.
1.
Sistem Manajemen
Sudah seharusnnya sistem manajemen sebelum, saat, dan
setelah pekerjaan dilakukan itu sangat diperhatikan. Kesalahan atau
penyimpangan dari sistem manajemen bisa juga menyebabkan kecelakaan akibat
kerja. Contoh penyimpangan sistem manajemen yaitu sikap atau tindakan yang
tidak memperhatikan manajemen K3, organisasi atau struktur pengurus yang lemah,
koordinasi sistem pendidik yang kurang diperhatikan, ketidak jelasan prosedur
kerja atau SOP, kurangnya sistem pengawasan dan pemeliharaan, sistem penerangan
yang kurang diperhatikan, tidak dilaporkannya kelainan atau kecelakaan kerja
yang terjadi, tidak adanya standar dalam melakukan pekerjaan, tidak
dilakukannya dokumentasi dan penanggulangan bahaya dengan semestinya, dan tidak
diperhatikannya ergonomi.
Ketika penyimpangan-penyimpangan diatas dilakukan salah
satunya (atau bahkan semuanya), hal ini dapat memancing potensi bahaya yang
pada akhirnya akan menyebabkan kecelakaan akibat kerja. Sehingga sistem
manajemen harus sangat diperhatikan.
2.
Faktor Manusia
Faktor kedua yang menyebabkan kecelakaan kerja bisa terjadi
yaitu faktor manusia. Manusia dianggap sering sekali melakukan hal-hal tertentu
atau memiliki tingkah laku yang dapat menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri
atau lingkungan sekitar. Tingkah laku yang dimaksud dapat berupa tingkah laku
yang ceroboh, tidak teliti, lengah, acuh terhadap lingkungan, melakukan
penyimpangan tindakan, dan lain sebagainya. Tindakantindakan tersebut biasanya
disebabkan oleh hal-hal berikut:
a. Ketidakserasian
atau ketidakcocokan manusia dengan lingkungan kerja, biasanya dengan mesin yang
ia hadapi.
b. Kurangnya
pengetahuan atau keterampilan, biasanya tidak memperhatikan ketika penyuluhan
berlangsung.
c. Fisik
dan mental yang kurang sesuai dengan keadaan pekerjaan.
d. Kurangnya
motivasi dan/atau kesadaran dalam bekerja.
Pelaku dibalik faktor manusia
tidak hanya dari sisi pekerjanya saja, pelaku faktor manusia ini juga bisa dari
sisi perencana atau arsitektur, sisi pelaksana atau kontraktor, sisi pengadaan
atau supplier, sisi teknisi atau ahli mesin, dan sisi dokter atau medikal.
3.
Faktor Lingkungan
Faktor penyebab kecelakaan berikutnya yaitu faktor
lingkungan. Kondisi lingkungan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya tentu
dapat memicu kecelakaan kerja. Ketidaksesuaian kondisi yang bersifat mikro
maupun makro, keduanya dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Sebagai contoh,
kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja adalah seperti berikut: a.Tata
ruang yang tidak ergonomic
b. Keadaan
bising yang ada dan/atau timbul di lingkungan kerja
c. Alur
kerja yang tidak sesuai dengan SOP
d. Penempatan
bahan yang tidak sesuai tempatnya, berlaku juga untuk penempatan limbah sisa
pekerjaan
e. Alat
kerja yang tidak dalam kondisi siap pakai atau prima
f. Instalasi
listrik yang terkadang terabaikan
g. Tidak
diperhatikannya tekanan dari alat
h. Menggunakan
bahan kimia yang tidak seharusnya
i.
Penyulutan api yang tidak pada tempat dan waktu yang
sesuai; dan lainlain.
4.
Pemerintah
Kenapa pemerintah juga dimasukkan ke dalam faktor penyebab
kecelakaan akibat kerja? Yang dimaksud pemerintah disini bukan tindak langsung
dari para personil pemerintah melainkan kebijakan atau peraturan yang dibuat
oleh pemerintah yang meliputi berbagai bidang. Contohnya:
a. Di
bidang pendidikan, apakah K3 mendapat perhatian khusus? Misalnya dimasukkannya
dan diwajibkannya materi K3 ke dalam kurikulum, sehingga para lulusan ketika
mulai memasuki dunia kerja sudah tahu dan paham pentingnya K3.
b. Di
bidang politik, bagaimana peran organisasi perburuhan? Sejauh mana tindakan
mereka dalam memperjuangkan perlindungan bagi para pekerja dan pegawai.
c. Di
bidang hukum, bagaimana peraturan perundang-undangan mengenai K3? Sudahkah
dilakukan dan diterapkan dengan baik dan benar. Sebagaimana ketiga contoh
diatas, peran pemerintah juga mempengaruhi terjadi tidaknya kecelakaan akibat
kerja. Misalkan ketiga contoh diatas sangat diperhatikan oleh pemerintah, maka
kecelakaan akibat kerja bisa diminimalisir atau bahkan bisa saja menghilang dan
tentu akan menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi perusahaan dan pemerintah
jika sebuah pekerjaan memiliki nilai nol kecelakaan akibat kerja.
5.
Teknologi
Teknologi juga bisa menjadi penyebab dari kecelakaan akibat
kerja. Ketika muncul inovasi teknologi baru dimana hal tersebut masih terlalu
awam bagi para pekerja, sosialisasi tentang teknologi baru itu harus
diperhatikan sekali atau kecelakaan kerja bisa terjadi. Sehingga dalam
menyikapi faktor teknologi, harus ada pengkajian dan penelitian lanjut tentang
perkembangan tekonologi yang makin pesat belakangan ini guna menekan angka
kecelakaan kerja.
6.
Sosial
Lembaga-lembaga sosial dalam sektor ketenagakerjaan, seperti
misalnya agen asuransi harus sembari memberikan penjelasan pentingnya K3 dalam
bekerja. Mereka berperan menjaga atau melindungi konsumen mereka beserta bahan
baku dan/atau barang hasil produksi mereka.
7.
Ekonomi
Kondisi ekonomi yang terkadang terasa berat di berbagai sisi
memaksa para pekerja bekerja di lingkungan yang serba tertekan sehingga
perasaan tertekan tersebut menyebabkan lingkungan kerja yang tidak kondusif dan
aman.
Dari berbagai
faktor penyebab kecelakaan akibat kerja yang ada, tidak boleh hanya satu atau
dua faktor saja yang diperhatikan. Untuk menghindari kecelakaan akibat kerja,
semua faktor harus seraya diperhatikan dan dilaksanakan demi tercapainya tujuan
dari K3.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
Ummah, Hadharatina Arifatu. 2016. Gambaran
Penanggulangan Kebakaran Di PT PLN Area
Pengatur Distribusi Jawa Tengah & DIY. Semarang: Universitas Muhammadiyah Semarang.
[2]
Andry, Harlitanto Agatha. 2015. Penerapan Alat Pemadam
Api Ringan dan Jalur Evakuasi Serta Penanggulangan Kebakaran di RSUD
dr.
Soetijono. Semarang : Universitas Negeri
Semarang.
[3]
Fridayanti, Nita., dan Rono Kusumasworo. 2016.
Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di PT WASKITA KARYA Tbk.
Jurnal
Administrasi Kantor, Vol. 4. Bekasi : Bina Insani.
[4]
http://kharismayr.blogs.uny.ac.id/2016/06/15/kecelakaan-akibat-kerja-di- konstruksi/