Jumat, 23 November 2018

analisa sistem K3









TUGAS SAFETY
ENGINEERING

TUGAS KE
-

2



SOLIDARIT
M







MODUL K3 PADA PT TOTAL BANGUN PERSADA

          NAMA      : DANI ARIANTO     
          NPM          : 21415573        
UNIVERSITAS GUNADARMA

2018

BAB I

PENDAHULUAN



1.1           Latar Belakang

Bencana adalah suatu kejadian yang mengancam sumber kehidupan di masyarakat baik disebabkan faktor alam atau faktor non alam. Peristiwa ini mengakibatkan dampak korban jiwa manusia, rusaknya lingkungan dan sekitarnya, serta kerugian aset kekayaan dan trauma pada korban atau keluarga korban.
Bencana menurut industri adalah peristiwa tidak dikehendaki yang terjadi pada lingkungan yang sedang melakukan kegiatan produksi maupun operasional perusahaan dan perusahaan ini tidak mampu mengatasi peristiwa tersebut. Sehingga untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak dikehendaki tersebut, maka diperlukan untuk persiapan menghadapi bencana pada perusahaan terutama masalah kebakaran.
Kebakaran adalah reaksi dari oksigen yang terpapar oleh energi panas yang berlebihan, sehingga dapat menimbulkan nyala api dan menyebar dengan cepat karena adanya bahan atau benda-benda yang mudah terbakar disekitar sumber api tersebut. Terjadinya sumber nyala api baik kecil maupun besar yang tidak dikehendaki dan tidak dapat dikendalikan, dapat menjadi suatu ancaman bagi keselamatan jiwa, aset perusahaan bahkan lingkungan sekitar kejadian. 
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan menghindarkan pekerja dari kecelakaan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerjanya. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan, yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Jika perusahaan kurang memperhatikan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan pekerja, maka kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan akan tinggi dan kerugian perusahaan akan meningkat.
Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap produktifitas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.

1.2           Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian permasalahan di latar belakang dalam modul ini, maka dapat dirumuskan masalah bagaimana penerapan dan sistem penanggulangan kebakaran pada PT TOTAL BANGUN PERSADA.

1.3           Tujuan Penulisan

Adapun tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penerapan alat pemadam kebakaran serta penanggulangan kebakaran pada PT TOTAL BANGUN PERSADA.















BAB II

ATURAN DAN HUKUM – HUKUM MENGENAI TEKNIK

KESELAMATAN KERJA


2. 1KESELAMATAN KERJA Undang-undang Nomor I Tahun 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
1.      bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional 
2.      bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya 
3.      bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja; 
4.      bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undangundang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.  Industrialisasi. teknik dan teknologi Mengingat : 
1.      Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945; 
2.      Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912). 





Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN: 
1.      Mencabut: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406). 
2.      Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja BAB I Tentang
Istilah-istilah Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan
:
(1)     “Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2. 
(2)     Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut.
(3)     “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. 
(4)     “Pengusaha” ialah : a. orang atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia. 
(5)     “Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undangundang ini. 
(6)     “Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. 
(7)     “Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundang ini. 

3.      BAB II Ruang Lingkup Pasal 2 (1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. (2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana : 
a.    dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; 
b.    dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; 
c.    dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;? 
d.   dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan. 
e.    dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; 
f.     dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara; 
g.    dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang; 
h.    dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air; 
i.      dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan; 
j.      dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah; 
k.    dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; 
l.      dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang; 
m.  terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; 
n.    dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah; 
o.    dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon; 
p.    dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang menggunakan alat tehnis; 
q.    dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; 
r.     diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. (3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).


2. 2Ketentuan Ohsas 14001 Dan Iso Ketentuan Ohsas 14001 Dan Iso 45001

2.2.1Sertifikasi ISO 45001
2.2.2.1Ikhtisar ISO 45001:2018
Peningkatan perdagangan global memunculkan tantangan baru dalam hal kesehatan dan keselamatan, yang mendorong adanya kebutuhan akan standar sistem manajemen K3 internasional, guna memampukan tolok ukur global dan meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Untuk alasan inilah, ISO mengembangkan standar internasional yang akan dapat diterapkan pada berbagai organisasi seberapa pun besarnya, di segala sektor atau lokasi.
Pada Maret 2018, ISO 45001 dipublikasikan untuk meningkatkan konsistensi global dan menjadikan tempat kerja lebih aman dan lebih sehat untuk semua pihak. OHSAS 18001 akan ditarik dengan dipublikasikannya ISO 45001:2018 dan terdapat periode perpindahan tiga tahun sejak tanggal publikasi.
2.2.2.2Manfaat ISO 45001:2018
Proses dan kendali K3 yang lebih kuat, keterlibatan lebih besar, dan integrasi mudah.
ISO 45001 akan mendorong pengembangan proses sistematis yang, mengingat konteksnya yang lebih luas, akan mempertimbangkan risiko, peluang, persyaratan hukum, dan banyak lagi, yang akan membantu menanamkan K3 dengan kokoh pada inti organisasi guna memperbaiki kinerja K3.
Para pekerja akan mengambil peran aktif dalam K3, yang membantu mengurangi hilangnya waktu akibat kecelakaan atau penurunan kesehatan – sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi karyawan Anda dan mengurangi biaya serta waktu henti dalam proses.
Struktur Tingkat Tinggi Annex SL yang digunakan ISO dalam standarnya yang baru dan direvisi menjadikan integrasi kendali sistem manajemen menjadi satu ‘sistem manajemen bisnis’ jauh lebih mudah, yang dapat membantu mengurangi beban dan upaya ganda.
Bagaimana Lloyd's Register dapat membantu Anda?
LR mengakui bahwa semua organisasi dan sistem manajemen K3 mereka unik. Perpindahan dari OHSAS 18001 ke ISO 45001 akan bergantung pada kerumitan organisasi dan kematangan sistem manajemen Anda.
Di LR, kami meluangkan waktu untuk memahami kebutuhan dan kondisi unik klien kami dan bisnis mereka, guna bertindak sesuai pertimbangan, kepekaan, dan kehati-hatian. Kemandirian kami berarti bahwa kami berkomitmen untuk melakukan hal-hal dengan cara yang benar untuk mencapai standar tertinggi dan hasil terbaik untuk semua pihak, sehingga memberikan keyakinan bagi klien dalam setiap keputusan kami.
Asesmen
Kami berfokus dalam kepatuhan sistem manajemen, termasuk analisis kesenjangan, asesmen, dan sertifikasi, semuanya didukung dengan saran ahli yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri Anda. Pendekatan kami tidak hanya berfokus pada sertifikat namun pendekatan asesmen yang dirancang guna membantu Anda memenuhi tujuan strategis. Karena itulah kami yakin dapat membantu Anda berpindah dengan mudah dari OHSAS 18001 ke ISO 45001, begitu itu dipublikasikan.
Pelatihan
Kami telah mengembangkan berbagai kursus pelatihan untuk mendukung perpindahan Anda dari OHSAS 18001 ke ISO 45001. Kami ingin agar Anda mendapatkan manfaat dari memahami standar baru sejak dini dan ISO 45001 kami akan membantu Anda menyiapkan dan membangun tingkat pengetahuan dan pengalaman K3 Anda saat ini.
Beraneka ragam layanan jaminan
Jangan biarkan perjalanan sertifikasi Anda berhenti di keselamatan kerja; di LR, kami memberikan layanan asesmen sertifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap semua standar and skema terpenting di dunia termasuk di bidang lingkungan, keberlanjutan, manajemen energi, kelangsungan bisnis, keamanan jaringan dunia maya, dan banyak lagi.








BAB III

ANALISA KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA PADA INDUSTRI PEMBANGUNAN KONSTRUKSI


3.1           Jenis-jenis Kecelakaan Kerja

Dikutip dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan kerja dapat digolongkan menjadi empat klasifikasi. Keempat klasifikasi tersebut yaitu klasifikasi kecelakaan kerja menurut jenisnya, klasifikasi kecelakaan kerja menurut penyebabnya, klasifikasi kecelakaan kerja menurut sifat luka atau kelainan yang dialami, dan klasifikasi kecelakaan kerja menurut letak kelainan atau letak luka ditubuh korban.

3.1.1Klasifikasi kecelakaan kerja menurut jenisnya

Jenis-jenis kecelakaan kerja dalam klasifikasi ini bisa berupa terjatuh, terpeleset, tertimpa benda, tertumbuk, tertabrak, terjepit, gerak yang melebihi batas wajar, efek dari suhu sekitar yang tidak wajar, tersengat arus listrik tegangan tinggi, terkena radiasi bahan B3, terjadinya kontak dengan bahan B3, dan lain-lain.

3.1.2Klasifikasi kecelakaan kerja menurut penyebabnya

Klasifikasi kecelakaan kerja menurut penyebabnya bisa berupa sebab dari benda hidup, benda mati, bahan baku, mesin, bahan-bahan B3, lingkungan, dan/atau alat angkut. Sebagai contoh penyebab berupa mesin adalah mesin pembangkit tenaga listrik. Penyebab berupa alat angkut adalah transportasi pengangkut bahan yang tidak sesuai dengan standar yang semestinya. Penyebab yang berasal dari benda hidup bisa berupa dari manusia itu sendiri, hewan disekitar kita, atau tanaman/tumbuhan yang ada.

3.1.3Klasifikasi kecelakaan kerja menurut sifat luka atau kelainan yang dialami.

Klasifikasi kecelakaan kerja ini diambil dari akibat yang timbul setelah kecelakaan kerja terjadi dan berupa luka atau kelainan. Luka atau kelainan yang sering terjadi setelah adanya kecelakaan kerja yaitu patah tulang, amputasi, lukaluka, lecet, memar, keseleo, kram, keracunan, dan/atau mutasi (efek radiasi).

3.1.4Klasifikasi kecelakaan kerja menurut letak luka atau letak kelainan di tubuh korban

Klasifikasi kecelakaan kerja ini diambil dari letak luka atau kelainan yang ada di tubuh pasca kecelakaan kerja terjadi. Letak luka atau kelainan ini bisa di bagian kepala, bagian leher, bagian dada, bagian lengan, bagian kaki, berbagai tempat, letak lain yang tidak bisa disebutkan, dan/atau bahkan diseluruh tubuh dari korban.

Secara garis besar, kecelakaan akibat kerja dibagi menjadi dua golongan yang sangat mendasar. Kedua golongan tersebut yaitu kecelakaan industri dan kecelakaan dalam perjalanan. Kecelakaan industri (Industrial Accident) adalah kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dikarenakan adanya sumber atau potensi bahaya. Kecelakaan dalam perjalanan (Community Accident) adalah kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja atau ketika perjalanan menuju ke tempat kerja, dimana kecelakaan tersebut masih berhubungan dengan pekerjaan tersebut.

3.2           Faktor Penyebab Kecelakaan Akibat Kerja

Dilihat dari kenyataan yang ada, faktor utama penyebab kecelakaan kerja hanyalah terbagi menjadi dua, yaitu faktor manusia dan faktor fisik. Kedua faktor tersebut ada dalam masalah pokok dari kecelakaan kerja itu sendiri. Permasalahan pokok tersebut yaitu:
1.      Kecelakaan kerja yang merupakan akibat langsung dari pekerjaan (PAK)
2.      Kecelakaan kerja yang terjadi pada saat pekerjaan tersebut berlangsung (PAHK)
Kedua ruang lingkup permasalahan pokok diatas dapat diperluas lagi, perluasan tersebut berupa cakupan kecelakaan-kecelakaan yang terjadi ketika perjalanan dari atau ke tempat kerja. Jadi, ketika dalam perjalanan tersebut pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas misalnya, kecelakaan tersebut juga digolongkan sebagai kecelakaan kerja.

Secara detail, faktor-faktor penyebab kecelakaan akibat kerja dijelaskan dibawah ini. Faktor tersebut berupa sistem manajemen, faktor manusia, faktor lingkungan, faktor pemerintah, faktor teknologi, faktor sosial, dan faktor ekonomi.

1.      Sistem Manajemen
Sudah seharusnnya sistem manajemen sebelum, saat, dan setelah pekerjaan dilakukan itu sangat diperhatikan. Kesalahan atau penyimpangan dari sistem manajemen bisa juga menyebabkan kecelakaan akibat kerja. Contoh penyimpangan sistem manajemen yaitu sikap atau tindakan yang tidak memperhatikan manajemen K3, organisasi atau struktur pengurus yang lemah, koordinasi sistem pendidik yang kurang diperhatikan, ketidak jelasan prosedur kerja atau SOP, kurangnya sistem pengawasan dan pemeliharaan, sistem penerangan yang kurang diperhatikan, tidak dilaporkannya kelainan atau kecelakaan kerja yang terjadi, tidak adanya standar dalam melakukan pekerjaan, tidak dilakukannya dokumentasi dan penanggulangan bahaya dengan semestinya, dan tidak diperhatikannya ergonomi.
Ketika penyimpangan-penyimpangan diatas dilakukan salah satunya (atau bahkan semuanya), hal ini dapat memancing potensi bahaya yang pada akhirnya akan menyebabkan kecelakaan akibat kerja. Sehingga sistem manajemen harus sangat diperhatikan.

2.      Faktor Manusia
Faktor kedua yang menyebabkan kecelakaan kerja bisa terjadi yaitu faktor manusia. Manusia dianggap sering sekali melakukan hal-hal tertentu atau memiliki tingkah laku yang dapat menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan sekitar. Tingkah laku yang dimaksud dapat berupa tingkah laku yang ceroboh, tidak teliti, lengah, acuh terhadap lingkungan, melakukan penyimpangan tindakan, dan lain sebagainya. Tindakantindakan tersebut biasanya disebabkan oleh hal-hal berikut:
a.    Ketidakserasian atau ketidakcocokan manusia dengan lingkungan kerja, biasanya dengan mesin yang ia hadapi.
b.    Kurangnya pengetahuan atau keterampilan, biasanya tidak memperhatikan ketika penyuluhan berlangsung.
c.    Fisik dan mental yang kurang sesuai dengan keadaan pekerjaan.
d.   Kurangnya motivasi dan/atau kesadaran dalam bekerja.
Pelaku dibalik faktor manusia tidak hanya dari sisi pekerjanya saja, pelaku faktor manusia ini juga bisa dari sisi perencana atau arsitektur, sisi pelaksana atau kontraktor, sisi pengadaan atau supplier, sisi teknisi atau ahli mesin, dan sisi dokter atau medikal.

3.      Faktor Lingkungan
Faktor penyebab kecelakaan berikutnya yaitu faktor lingkungan. Kondisi lingkungan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya tentu dapat memicu kecelakaan kerja. Ketidaksesuaian kondisi yang bersifat mikro maupun makro, keduanya dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Sebagai contoh, kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja adalah seperti berikut: a.Tata ruang yang tidak ergonomic
b.    Keadaan bising yang ada dan/atau timbul di lingkungan kerja
c.    Alur kerja yang tidak sesuai dengan SOP
d.   Penempatan bahan yang tidak sesuai tempatnya, berlaku juga untuk penempatan limbah sisa pekerjaan
e.    Alat kerja yang tidak dalam kondisi siap pakai atau prima
f.     Instalasi listrik yang terkadang terabaikan
g.    Tidak diperhatikannya tekanan dari alat
h.    Menggunakan bahan kimia yang tidak seharusnya
i.      Penyulutan api yang tidak pada tempat dan waktu yang sesuai; dan lainlain.
4.      Pemerintah
Kenapa pemerintah juga dimasukkan ke dalam faktor penyebab kecelakaan akibat kerja? Yang dimaksud pemerintah disini bukan tindak langsung dari para personil pemerintah melainkan kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang meliputi berbagai bidang. Contohnya:
a.    Di bidang pendidikan, apakah K3 mendapat perhatian khusus? Misalnya dimasukkannya dan diwajibkannya materi K3 ke dalam kurikulum, sehingga para lulusan ketika mulai memasuki dunia kerja sudah tahu dan paham pentingnya K3.
b.    Di bidang politik, bagaimana peran organisasi perburuhan? Sejauh mana tindakan mereka dalam memperjuangkan perlindungan bagi para pekerja dan pegawai.
c.    Di bidang hukum, bagaimana peraturan perundang-undangan mengenai K3? Sudahkah dilakukan dan diterapkan dengan baik dan benar. Sebagaimana ketiga contoh diatas, peran pemerintah juga mempengaruhi terjadi tidaknya kecelakaan akibat kerja. Misalkan ketiga contoh diatas sangat diperhatikan oleh pemerintah, maka kecelakaan akibat kerja bisa diminimalisir atau bahkan bisa saja menghilang dan tentu akan menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi perusahaan dan pemerintah jika sebuah pekerjaan memiliki nilai nol kecelakaan akibat kerja.

5.      Teknologi
Teknologi juga bisa menjadi penyebab dari kecelakaan akibat kerja. Ketika muncul inovasi teknologi baru dimana hal tersebut masih terlalu awam bagi para pekerja, sosialisasi tentang teknologi baru itu harus diperhatikan sekali atau kecelakaan kerja bisa terjadi. Sehingga dalam menyikapi faktor teknologi, harus ada pengkajian dan penelitian lanjut tentang perkembangan tekonologi yang makin pesat belakangan ini guna menekan angka kecelakaan kerja.


6.      Sosial
Lembaga-lembaga sosial dalam sektor ketenagakerjaan, seperti misalnya agen asuransi harus sembari memberikan penjelasan pentingnya K3 dalam bekerja. Mereka berperan menjaga atau melindungi konsumen mereka beserta bahan baku dan/atau barang hasil produksi mereka.

7.      Ekonomi
Kondisi ekonomi yang terkadang terasa berat di berbagai sisi memaksa para pekerja bekerja di lingkungan yang serba tertekan sehingga perasaan tertekan tersebut menyebabkan lingkungan kerja yang tidak kondusif dan aman.
Dari berbagai faktor penyebab kecelakaan akibat kerja yang ada, tidak boleh hanya satu atau dua faktor saja yang diperhatikan. Untuk menghindari kecelakaan akibat kerja, semua faktor harus seraya diperhatikan dan dilaksanakan demi tercapainya tujuan dari K3.














 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA


[1]               Ummah, Hadharatina Arifatu. 2016. Gambaran Penanggulangan Kebakaran   Di PT PLN Area Pengatur Distribusi Jawa Tengah & DIY. Semarang:  Universitas Muhammadiyah Semarang.
[2]               Andry, Harlitanto Agatha. 2015. Penerapan Alat Pemadam Api Ringan dan              Jalur Evakuasi Serta Penanggulangan Kebakaran di RSUD dr. 
    Soetijono. Semarang : Universitas Negeri Semarang.
[3]               Fridayanti, Nita., dan Rono Kusumasworo. 2016. Penerapan Keselamatan     Dan Kesehatan Kerja Di PT WASKITA KARYA Tbk.
    Jurnal Administrasi Kantor, Vol. 4. Bekasi : Bina Insani.
[4]               http://kharismayr.blogs.uny.ac.id/2016/06/15/kecelakaan-akibat-kerja-di-        konstruksi/


Sabtu, 20 Oktober 2018

Teknik keselamatan dan Kesehatan Kerja



 

 



  

   
SAFETY ENGINEERING PADA PT TOTAL BANGUN PERSADA (Tbk)
Disusun oleh :
Dani Arianto 21415573





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1              LatarBelakang

Proses pembangunan proyek konstruksi gedung pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya. Situasi dalam lokasi proyek mencerminkan karakter yang keras dan kegiatannya terlihat sangat kompleks dan sulit dilaksanakan sehingga dibutuhkan stamina yang prima dari pekerja yang melaksanakannya. Proyek adalah sekumpulan kegiatan yang dimaksudkan untuk mencapai hasil akhir tertentu yang cukup penting bagi kepentingan pihak manajemen. Proyek tersebut salah satunya meliputi proyek konstruksi. Proses pembangunan proyek konstruksi pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsure bahaya (Husen,2009).
Dari berbagai kegiatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, pekerjaan- pekerjaan yang paling berbahaya adalah pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian. Pada jenis pekerjaan ini kecelakaan kerja yang terjadi cenderung serius bahkan sering kali mengakibatkan cacat tetap dan kematian. Jatuh dari ketinggian adalah risiko yang sangat besar dapat terjadi pada pekerja yang melaksanakan kegiatan konstruksi pada elevasi tinggi. Biasanya kejadian ini akan mengakibat kecelakaan yang fatal. Sementara risiko tersebut kurang dihayati oleh para pelaku konstruksi, dengan sering kali mengabaikan penggunaanperalatanpelindung (personal fall arrest system) yang sebenarnya telah diatur dalam pedoman K3 konstruksi (Widi Hartono, 2012).
Rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah keselamatan kerja, dan rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah, mengakibatkan penerapan peraturan keselamatan kerja yang masih jauh dari optimal, yang pada akhirnya menyebabkan masih tingginya angka kecelakaan kerja akibat penegakan hukum yang sangat lemah (King and Hudson 1985).
Angka kecelakaan kerja di Indonesia termasuk angka kecelakaan tertinggi di kawasan ASEAN. Tingginya persentase angka kecelakaan kerja pada sektor ini tidak lepas dari andil kontraktor terkait penerapan peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi yang masih rendah. Warta Ekonomi, 2 Juni2006)
Kewajiban untuk menyelenggarakaan Sistem Manajemen K3 pada perusahaan perusahaan besar melalui Undang-undang Ketenagakerjaan, baru menghasilkan 2,1% saja dari 15.000 lebih perusahaan berskala besar di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Manajemen K3. Minimnya jumlah itu sebagian besar disebabkan oleh masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. (Wirahadikusumah, 2007)
Masalah umum mengenai K3 terjadi pada penyelenggaraan konstruksi. Tenaga kerja di sektor jasa konstruksi mencakup sekitar 7-8% dari jumlah tenaga kerja di seluruh sektor, dan menyumbang 6.45% dari PDB (Produk Domestik Bruto) di Indonesia. Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor yang palingberisiko terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian, perikanan, perkayuan, dan pertambangan. (Wirahadikusumah, 2007).
Berdasarkan teori dan data tersebut maka timbullah keinginan yang sangat kuat dalam benak peneliti untuk melakukan penelitian mengenai gambaran penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi pada pekerja ketinggian PT. Total Bangun Persada Tbk.Wilayah V Sulawesi, Maluku dan Papua pada Pembangunan Kondominium Hotel (Condotel) Hertasning Kota Palu
PT. Total Bangun Persada Tbk merupakan salah satu perusahaan konstruksi internasional yang ada di Indonesia, telah banyak proyek-proyek yang telah dilakukan oleh perusahaan ini seperti pembangunan gedung DPR/MPR RI, Monumen Pancoran, jalan tol sampai pembangunan jembatan terpanjang di Indonesia yaitu jembatan Suramadu. Tidak hanya di Indonesia, PT. Total Bangun Persada Tbk. juga telah mengerjakan proyek diluar negeri.

1.2              Rumusan Masalah
Berdasarakan uraian pada latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian bagaimana gambaran penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi pada pekerja ketinggian PT. Total Bangun Persada Tbk di pembangunan Condotel Hertasning Kota Palu

1.3              Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui gambaran tentang pengawasan dari Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja terhadap pekerja pada proyek konstruksi pembangunan Condotel atau Hotel kondominium
2.      Untuk mengetahui gambaran tentang peralatan pekerja yang memenuhi syarat K3 pada proyek konstruksi pembangunan CondotelHertasning.
3.      Untuk mengetahui gambaran tentang prosedur kerja pada pembangunan CondotelHertasning.
4.      Untuk mengetahui gambaran tentang penggunaan sarana yang disediakan pada proyek konstruksi pembangunan CondotelHertasning.


















BAB II
LANDASAN TEORI


2.1              Tinjauan Umum Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Definisi tentang K3 yang dirumuskan oleh ILO/WHO Joint safety and Health Committee, yaitu :
Occupational Health and Safety is the promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well-being of all occupation; the prevention among workers of departures from health caused by their working conditions; the protection of workers in their employment from risk resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his physiological and psychological equipment and to summarize the adaptation of work to man and each man to his job.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah promosi dan pemeliharaan fisik, mental dan kesejahteraan social yang setinggi-tingginya yang menyangkut tentang semua jenis pekerjaan; Pencegahaan berangkat dari kondisi kesehatan yang dipengaruhi oleh kondisi pekerjaan mereka; Perlindungan terhadap pekerja dalam bekerja dari resiko bahaya yang dihasilkan dari faktor faktor yang merugikan kesehatan; Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yangsesuaidengankondisifisologisdanpsikologispekerjadanuntukmenciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.
Bila dicermati definisi K3 di atas maka definisi tersebut dapat dipilah- pilah dalam beberapa kalimat yang menunjukkan bahwa K3 adalah :
1.                 Promosi dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenispekerjaan.
2.                 Untuk mencegah penurunan kesehatan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaanmereka.
3.                 Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor- faktor yang dapat mengganggu kesehatan.
4.                 Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengantugasnya.
Menurut American Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
Istilah keselamatan dan kesehatan kerja, dapat dipandang mempunyai dua sisi pengertian. Pengertian yang pertama mengandung arti sebagai suatu pendekatan ilmiah (scientific approach) dan disisi lain mempunyai pengertian sebagai suatu terapan atau suatu program yang mempunyai tujuan tertentu.Karena  itu  keselamatan  dankesehatankerja dapat digolongkan sebagai suatu ilmu terapan ( Milyandra, 2009) .
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugian- kerugian lainya yang mungkin terjadi. Jadi dapat dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu pendekatan ilmiah dan praktis dalam  mengatasi potensi bahaya dan risiko kesehatan dan keselamatan yang mungkin terjadi (Rijanto,2010).
Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata safety dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Jadi pada hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai suatu pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan pendekatan untuk memperkecil resiko terjadinya kecelakaan (Syaaf , 2007).
Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuandan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Purnama, 2010).
Kecelakaan kerja umumnya diakibatkan oleh beberapa faktor (penyebab).Teori tentang penyebab terjadinya kecelakaan kerja, antara lain :
1.        Teori Kebetulan Murni (Pure ChamoeTheory)
Kecelakaan terjadi atas kehendak Tuhan, sehingga tidak ada pola yang jelas dalam rangkaian peristiwanya, karena itu kecelakaan kerja terjadi secara kebetulan saja.
2.        Teori Kecenderungan Belaka (Accident PromeTheory)
Pada pekerja tertentu lebih sering tertimpa kecelakaan karena sifat-sifat pribadinya yang memang cenderung untung mengalami kecelakaan.
3.        Teori Tiga FaktorUtama
Penyebab kecelakaan adalah faktor peralatan, lingkungan, dan manusia pekerja itu sendiri.
4.        Teori Dua Faktor Utama (Two Main factorTheory)
Kecelakaan disebabkan oleh kondisi berbahaya (Unsafe Condition) dan tindakan atau perbuatan berbahaya (Unsafe Action).
5.        Teori FaktorManusia
6.        Menekankan bahwa pada akhirnya semua kecelakaan kerja, baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh kesalahanmanusia.
Dari kelima teori di atas, dua faktor utama yang dikemukakan oleh H.W. Heinrch tahun 1920 hingga sekarang masih dianut dan diterapkan oleh para ahli keselamatan kerja. Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung menyebabkan terjadinya kecelakaan.Sedangkan tindakan yang tidak aman (unsafe action) adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.

 

2.2              Tinjauan Umum tentang K3Konstruksi

Pengertian konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal (Trianto, 2011).

Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain (Trianto,2011).

Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah usaha jasa konstruksi, yaitu usaha tentang jasa atau servis di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut Penyedia Jasa yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau owner (Trianto, 2011).

Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manager proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer perintah tersebut dilakukan oleh pelaksana lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer) (Trianto,2011).

Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancangan bangunan, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadwal perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapandokumen tender, dan lain sebagainya (Trianto, 2011).

 

Konstruksi Indonesia adalah sarana informasi dan komunikasi dunia konstruksi nasional untuk menumbuhkembangkan kepercayaan dan kebanggaan masyarakat terhadap kemampuan pelaku konstruksi nasional dalam menghasilkan produk-produk infrastruktur, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pelaku konstruksi nasional, serta sebagai ajang promosi dalam rangka membangkitkan investasi dan gairah konstruksi nasional.

Pekerjaan jasa konstruksi bangunan dilaksanakan dengan bertahap yaitu mulai dari tahapan persiapan, tahapan pelaksana dan tahapan pemeliharaan sampaipembongkaran.

Pada tahapan pelaksanaan jasa konstruksi bangunan pada seluruh proyek di Indonesia mempunyai cirri-ciri tempat kerja proyek :

1.        Selalu berpindah-pindah dalam waktu yang relativesingkat
2.        Terbuka dan tertutup dan mempunyai temperature panas, dingin, lembab, angin kencang serta berabu-abu dankotor
3.        Pekerjaan dilaksanakan secarakomprehensif
4.        Menggunakan pesawat/peralatan padian manual dan modern sesuai dengan besarproyek.
Perkembangan dunia konstruksi pada saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat bila ditinjau dari segi manajemen dan teknologi konstruksi bangunan. Dengan semakin rumitnya konstruksi banguan, maka perlu adanyapengendalian dalam manajemen konstruksi khususnya manajemen risiko bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) (Ervianto, 2005).
Adanya kemungkinan kecelakaan yang terjadi pada proyek konstruksi akan menjadi salah satu penyebab terganggunya atau terhentinya aktivitas pekerjaan proyek. Oleh karena itu, pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi kerja dimana masalah keselamatan dan kesehatan kerja ini juga merupakan bagian dari perencanaan dan pengendalian proyek (Ervianto, 2005).
Proses pembangunan proyek konstruksi gedung pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya. Situasi dalam lokasi proyek mencerminkan karakter yang keras dan kegiatannya terlihat sangat kompleks dan sulit dilaksanakan sehingga dibutuhkan stamina yang prima dari pekerja yang melaksanakannya. Proyek adalah sekumpulan kegiatan yang dimaksudkan untuk mencapai hasil akhir tertentu yang cukup penting bagi kepentingan pihak manajemen. Proyek tersebut salah satunya meliputi proyek konstruksi. Proses pembangunan proyek konstruksi pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya (Husen, 2009).
Salah satu fokus perusahaan kontraktor adalah menciptakan kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baik di proyek. Sedangkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk perilaku pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pekerjaan konstruksi ini merupakan penyumbang angka kecelakaan yang cukup tinggi. Banyaknya kasus kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja sangat merugikan banyak pihak terutama tenaga kerja bersangkutan (Widi Hartono, 2012).
Dari berbagai kegiatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, pekerjaan-pekerjaan yang paling berbahaya adalah pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian. Pada jenis pekerjaan ini kecelakaan kerja yang terjadi cenderung serius bahkan sering kali mengakibatkan cacat tetap dan kematian. Jatuh dari ketinggian adalah risiko yang sangat besar dapat terjadi pada pekerja yang melaksanakan kegiatan konstruksi pada elevasi tinggi. Biasanya kejadian ini akan mengakibat kecelakaan yang fatal. Sementara risiko tersebut kurang dihayati oleh para pelaku konstruksi, dengan sering kali mengabaikan penggunaan peralatan pelindung (personal fall arrest system) yang sebenarnya telah diatur dalam pedoman K3 konstruksi (Widi Hartono,2012).

2.3              Tinjauan Umum tentang Penerapan K3Konstruksi
Pekerjaan konstruksi bangunan merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan,pesawat/instalasi/peralatan, tenaga kerja dan penerapan teknologi yang dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerjabahkan mengakibatkan kematian dan kerguian material. Sesuai undang-undang no. 1 tahun 1970 dikatakan bahwa:
1.  Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawahtanah.
2.  Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atauperairan.
3.  Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pentingan benda, terjatuh, terpelosok, hanyut atauterpelanting.
Pekerjaan konstruksi bangunan merupakan pekerjaan yang mengandung potensi bahaya dan dalam memberi perlindungan keselamatan kerja kepada para pekerja, diperlukan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja; sesuai dengan permenaker No. 1/Men/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bangunan dan surat keputusan bersama menteri tenaga kerja No. 174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986dan peraturan perundang-undangan K3 .
Kecelakaan kerja pada pelaksanaan jasa konstruksi bangunan yaitu : kejatuhan benda, tergelincir, terpukul terkena benda tajam, jatuh dari ketinggian. Menurut data statististik jamsostek 1981-1987, bahwa kejatuhan benda mencapai 29% dari kecelakaan kerja sektor konstruksi (Pengawasan K3 Konstruksi, 2011)
Melihat dari berbagai masalah keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi dan belum optimal pengawasan karena begitu kompleksnya pekerjaan konstruksidan kurangnya pengawas spesialis K3 konstruksi yang dimiliki oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pengawasan K3 Konstruksi, 2011).
Di dalam upaya mencegah kecelakaan kerja konstruksi bangunan diperlukan pengawasan yang terus menerus dan terpadu dari instansi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk meningkatkan tugas pengawas K3 konstruksi bangunan diperlukan penambahan jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan salah satu dengan program pembelajaran jarak jauh melalui suatu diklat (Pengawasan K3 Konstruksi, 2011).
Pada tahapan pelaksanaan jasa konstruksi bangunan pada seluruh proyek di Indonesia menggunakan tenaga kerja sebagai berikut : musiman atau tidak tetap, pendidikan rendah, pengetahuan keselamatan kerja masih kurang, fasilitas yang sangat minim. Pengawasan K3 Konstruksi (2011, hal2)
Kemungkinan jatuh dari ketinggian terjadinya lebih besar, kerusakan yang ditimbulkannya lebih parah. Penyebab jatuh dari ketinggian umumnya adalah pekerja pada saat bekerja di tempat kerja memiliki kepercayaan dirinya berpengalaman atau mencari jalan cepat, mulai bekerja tanpa mengenakan alat pelindung apapun atau baju pelindung, sehingga begitu terjatuh tidak ada sabuk pengaman atau jaring pengaman bisa mengakibatkan kematian. Selain kurangnya pemahaman pekerja tentang keamanan, perlindungan tenaga kerja yang dilakukan pemilik usaha sering tidak mencukupi (Pengawasan K3 Konstruksi, 2011).
Sebagai contoh bila bekerja di kerangka yang tinggi, harus dipasang balok menyilang, disamping untuk menjaga kestabilan, selain itu untuk memberikan topangan yang kuat bagi tenaga kerja. Pada saat pekerja tidak hati-hati terjatuh, ada satu lapisan pengaman, untuk mengurangi dampak yang terjadi. Pemilik usaha tidak seharusnya mengabaikan hidup para pekerjanya demi untuk mengejar keuntungan (Pengawasan K3 Konstruksi ,2011).
Adapun dasar hukum K3 konstruksi bangunan
1.          Undang-undang dasar1945
2.          Undang-undang No. 1/1970 tentang keselamatankerja
3.          Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi bangunan.
a.    Bab I           : Ketentuan Umum
b.    Bab II         : Tempat Kerja dan Alat-Alat Kerja
c.    Bab III        : Perancah
d.   Bab IV        : Tangga dan Tangga Rumah
e.    Bab V         : Alat-Alat Angkut
f.     Bab VI        : Kabel, Baja, Tambang, Rantai, dan Peralatan Bantu.
g.    Bab VII      : Mesin-Mesin
h.    Bab VIII     : Peralatan Konstruksi Bangunan
i.      Bab IX        : Konstruksi di Bawah Tanah
j.      Bab X         : Penggalian
k.    Bab XI        : Pekerjaan Merancang
l.      Bab XII      : Pekerjaan Beton
m.  Bab XIII     : Penggalian
n.    Bab XIV     : Pekerjaan Merancang
o.    Bab XV      : Pekerjaan Beton
p.    Bab XVI     : Pekerjaan Lainnya
q.    Bab XVII   : Pembongkaran
r.     Bab XVIII  : Penggunaan Perlengkapan Penyelamat
s.     Bab XIX     : Ketentuan Peralihan
t.     Bab XX      : Ketentuan Lain-Lain
u.    Bab XXI     : Ketentuan Hukum
v.    Bab XXII   : Penutup
4.        Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Kep.174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986 tentang K3 tempat kegiatan konstruksi bangunan terdiri dari:
a.    8pasal
b.    Buku pedoman pelaksanaan tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi. Pengawasan K3 Konstruksi (2011, hal8-9)
Dalam suatu perusahaan jasa konstruksi penerapan K3 wajib dilaksanakan karena pemerintah telah mengatur dalam beberapa undang- undang yang telah dipaparkan sebelumnya. Dalam menentukan apakah perusahaan tersebut telah menerapkan atau tidak, maka dalam ditinjau melalui elemen Program K3 Proyek konstruksi.
Untuk standar peratalan yang sesuai dengan syarat K3 diatur saat memproduksi barang tersebut yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia dan Standar internasional.
Jenis-jenis APD yang memenuhi syarat K3 antara lain :
1.        Alat PelindungKepala
Topi Keselamatan (Safety Helmet) untuk bekerja di tempat berisiko karena benda jatuh atau melayang, dan dilengkapi dengan ikatan ke dagu untuk menghalangi terlepasnya helmet dari kepala akibat menunduk atau kena benda jatuh. Syarat umum Safety Helmet adalah:
a.    Bagian dari luarnya harus kuat dan tahan terhadap benturan atau tusukan benda-bendaruncing.Cara        mengujinya denganmenjatuhkan benda seberat 3 kg dari ketinggian 1 meter-topi tidak boleh pecah atau benda tak boleh menyentuh kepala.
b.    Jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam di bagian puncak 4-5 cm
c.    Tidak menyerapair
d.   Cara pengujian: diuji dengan merendam topi di dalam air selama 24 jam.
e.    Tahan terhadapapi
Cara pengujian: topi dibakar selama 10 detik dengan bunsen atau propan , api harus padam selama 5 detik dan untuk usia masa pakai helmet maksimal 2 tahun
2.          Alat Pelindung Muka danMata
Alat pelindung muka dan mata berfungsi untuk melindungi muka dan mata dari:
a.      lemparan benda-bendakecil
b.     lemparan benda-bendapanas
c.      pengaruhcahaya
d.     pengaruh radiasitertentu
Kaca Mata Pelindung (Protective Goggles) untuk melindungi mata dari percikan logam cair, percikan bahan kimia, serta kacamata pelindung untuk pekerjaan menggerinda dan pekerjaan berdebu.Masker Pelindung Pengelasan yang dilengkapi kaca pengaman (Shade of Lens) yang disesuaikan dengan diameter batang las (Welding Rod).
3.          Alat PelindungTangan
Alat Pelindung tangan berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari dari:
a.      Suhu ekstrim (panas dan dingin)
b.     Radiasielektromagnetik
c.      Radiasimengion
d.     Dll
Sarung Tangan untuk pekerjaan yang dapat menimbulkan cedera lecet atau terluka pada tangan seperti pekerjaan pembesian fabrikasi dan penyetelan, pekerjaan las, membawa barang-barang berbahaya dan korosif seperti asam dan alkali. Bentuk sarung tangan bermacam-macam, seperti:
a.      sarung tangan(gloves)
b.     mitten
c.      hand pad, melindungi telapak tangan dan sleeve, melindungi pergelangan tangan sampailengan.
4.                     Alat PelindungKaki
Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari:
a.      tertimpa benda-bendaberatterbakar karena logam cair,bahan kimiakorosif
b.     dermatitis/eksim karena zat-zat kimia
c.      tersandung,tergelincir
Sepatu Keselamatan (Safety Boots) untuk menghindari kecelakaan yang diakibatkan tersandung bahan keras seperti logam atau kayu, terinjak atau terhimpit beban berat atau mencegah luka bakar pada waktu mengelas. Sepatu boot karet bila bekerja pada pekerjaan tanah dan pengecoran beton.
5.                     Alat PelindungTelinga
Alat pelindung telinga digunakan untuk mencegah rusaknya pendengaran akibat suara bising di atas ambang aman seperti pekerjaan plat logam. Terdapat dua jenis alat pelindung telinga, yaitu:
a.    Sumbat Telinga (earplug)
Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya(komunikasi) tak terganggu.
1)           Sumbat telinga biasanya terbuat dari karetplastic keras, plastic lunak,lilin,dankapas.
2)           Daya lindung (kemampuan attenuasi):25-30dB
b.    Tutup Telinga (ear muff)
Attenuasi (daya lindung) pada frekuensi 2800-4000Hz (35-45 dB), namun pada frekuensi biasa ( 25 s/d 30 Hz)


6.                 Alat PelindungTubuh
Alat pelindung tubuh berupa pakaian kerja. Pakaian kerja yang digunakan pekerja harus sesuai dengan lingkup pekerjaannya. Pakaian tenaga kerja pria yang melayani mesin harus sesuai dengan pekerjaanya. Pakaian kerja wanita sebaiknya berbentuk celana panjang,baju yang pas,tutup rambut dan tidak memakaiperhiasan-perhiasan. Terdapat pakain kerja khusus sesuai dengan sumber bahaya yang dapat dijumpai,seperti:
a.         Terhadap radiasi   panas,  pakaian yang berbahan bias merefleksikan panas, biasanya aluminium danberkilat.
b.         Terhadap radiasi mengion, pakaian dilapisi timbal (timahhitam).
c.         Terhadap cairan dan bahan-bahan kimiawi, pakaian terbuat dari plastik ataukaret.
d.        Sabuk Pengaman (Safety Belt) untuk mencegah cedera yang lebih parah pada pekerja yang bekerja di ketinggian >2m

















BAB III
PEMBAHASAN


3.1              Profil Perusahaan
PT. Total Bangun Persada Tbk. selanjutnya disebut PT. Total BP awalnya bernama PT. Tjahaja Rimba Kentjana pada tahun 1970, pada tahun 1981 kemudian nama perusahaan berubah menjadi Total Bangun Persada
Status perusahaan berubah menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1970 juncto Akta Perseroan Terbatas No. 74 tanggal 15 Maret 1970, juncto Akta Perubahan No.48 tanggal 8 Agustus 1970 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Kartini Mulyadi, SH yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No. DU/MK.136/KPT.S/03/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Penetapan Hari Ulang Tahun PT. Total Bangun Persada Tbk, maka dengan ini tanggal 29 Maret ditetapkan sebagai hari ulang tahun. PT. Total Bangun Persada Tbk
Menandai dimulainya teknologi Beton pra Tekan di Indonesia, dimana  PN. PT. Total Bangun Persada Tbk telah mengenalkan sistem prategang BBRV dari Swiss. Sebagai wujud eksistensi terhadap teknologi ini PT. Total Bangun Persada Tbk membentuk Divisi khusus prategang. Pada dekade ini Hutama Karya berubah status menjadi PT. Total Bangun Persada Tbk PT. Total Bangun Persada Tbk Kota Palu . pekerja di PT. Total Bangun Persada Tbk pada pembangunan Kondotel Hertasning Kota Makassar yang berjumlah 77orang.

3.2              Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT. Total Bangun Persada
PT. Total Bangun Persada Tbk merupakan perusahaan yang  bergerak  pada jasa konstruksi. Penelitian ini mengambil tempat pada pembangunan kondomunium Kota Makassar yang terletak di Jalan Hertasning Baru. Setelah melakukan observasi selama 6 hari, maka peneliti melihat bahwa PT. Total Bangun Persada Tbk telah membuat Kebijakan K3 yang ditujukan untuk Keselamatan dan Kesehatan pekerja.
Dalam penelitian ini untuk mengetahui penerapan K3 Konstruksi secara umum di PT. Total Bangun Persada Tbk maka 18 program K3 Konstruksi haruslah diterapkan.
1.          KebijakanK3
Salah satu kebijakan yang dibuat oleh PT. Total Bangun Persada Tbk adalah membentuk Panitia Pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), yang dibahawahi langsung oleh General Manager (GM) danP2K3 membuat 2 unit yaitu unit penanggulangan darurat dan unit K3. Kebijakan yang telah dibuat oleh perusahaan langsung disosialisasikan kepada pekerja yang ada diproyek.
2.        Administratif danProsedur
Sebelum memulai proyek, PT. Total Bangun Persada Tbk menunjuk petugas yang memiliki sertifikat ahli K3 untuk menj\adi petugas K3 yang bertugas untuk menangani persoalan K3 pekerja. Petugas K3 ini juga bertugas membuat prosedur kerja yang disepakati oleh pimpinan untuk menjadi pedoman kerja bagi pekerja.
3.        IdentifikasiBahaya     
P2K3 dalam hal ini yang bergerak dibidang K3 melakukan identifikasi bahaya, guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan, ini sangat bermanfaat bagi keselamatan dalam bekerja karena dapat menjadi acuan penanggulangan kecelakaan kerja.
4.        Project safetyreview
Petugas K3 melakukan kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatan yang baik dan sesuai dengan persyaratan yang telah dibuat. Kajian dalam hal ini untuk meyakinkan bahwa proyek yang dibangun dengan standar keselamatan yang baik dan sesuai denganpersyaratan.
5.        Pembinaan danPelatihan
Semua pekerja dari level terendah sampai level tertinggi sebelum dan saat bekerja diberi pelatihan dan pembinaan oleh perusahaanbaikdengan cara bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja maupun dengan membuat kegiatan tersendiri untuk menunjang pengetahuan para staf dan pekerja dalam hal K3. Seluruh pekerja dan karyawan haruslah memilliki sertifikat atau surat telah mengikuti pembinaan dan pelatihan K3 karena ini merupakan persyaratan sebelum bekerja.
6.        SafetyCommite
Perusahaan membuat suatu sub bidang yang dibawahi langsung oleh General Maneger yaitu Panita Pelaksana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3). Pada unit ini kemudian membagi pada 2 unit yaitu unit K3 dan Penganggulangandarurat.
7.        Promosi K3
Pada saat proyek berjalan Unit K3 melaksanakan program-program Promosi K3 dengan membuat poster, spanduk, himbauan, rambu- rambu dan lain-lain yang bertujuan agar pekerja atau orang berada dalam proyek tersebut tetap memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan sikap waspada tetap menjadi prioritas utama.
8.        Safe workingpractices
P2K3 PT. Total Bangun Persada Tbk membuat pedoman kerja khusus untuk pekerjaan yang berbahaya seperti bekerja pada pinggiran gedung tinggi yang berisiko tinggi terjadi kecelakaan dengan mewajibkan semua pekerja mengetahui, memahami dan menjalankan pedoman yang telah dibuat.
9.        Sistim ijinkerja
Setiap pekerja yang bekerja pada proyek ini diwajibkan memiliki surat ijin kerja, yang dikeluarkan oleh perusahaan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja akibat para pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan keterampilannya.
10.     Safetyinspection
Petugas K3 rutin melakukan inspeksi secara berkala, dengan tujuan mengevaluasi program dan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya agar tidak terjadi kesalahan atau kecelakaan secara berulang. Inspeksi juga bermanfaat agar para pekerja dapat diawasi dalam bekerja.
11.     EquipmentInspection
Peralatan yang ada pada proyek ini juga diperiksa oleh ahlinya. Fungsinya untuk mengetahui kelayakan peralatan yang digunakan oleh pekerja dan Departemen Tenaga Kerja selaku pengawas dari Pemerintah, rutin memeriksa semua peralatan yang digunakan dalam jangka waktu 3 bulan sekali.
12.     Keselamatan Kontraktor
Setiap kontraktor yang ditunjuk oleh perusahaan dalam setiap proyek diharuskan untuk memiliki standar keselamatan yang memadai untuk menunjang para pekerja dalam bekerja. Perusahaan rutin memberikan pelatihan secara berkala untuk menunjang pengetahuan tentang K3.
9.        Keselamatan Transportasi
Keselamatan transportasi dalam proyek diperhatikan oleh perusahaan dengan rutin mengecekP2K3 dalam hal ini unit keadaan darurat menyusun prosedur keadaan darurat sesuai dengan kondisi dan sifat bahaya pada proyek ini, agar semua pekerja dapat mengetahui bagaimana menanggulangi saat terjadi suatu kecelakaan atau keadaan darurat.
10.     PengelolaanLingkungan
Perusahaan memperhatikan lingkungan sekitar pembangunan proyek dengan membuat tempat pembuangan sampah sementara dan bekerja sama dengan Dinas Kebersihan Kota Makassar untuk mengangkut sampah dari hasil pembangunan
11.     Pengelolaan Limbah danB3
Untuk limbah dan bahan berbahaya maka perusahaan mengumpulkan diwadah tertentu dengan tidak mencampur aduk dengan limbah lainnya. Setiap bulan limbah B3 yang ada diproyek diangkut ketempat pengelolaan limbah.
12.      
13.     KeadaanDarurat
Perusahaan membentuk unit khusus untuk keadaan darurat dalam proyek pembangunan, unit yang dibawahi langsung oleh P2K3 mengurusi persoalan kecelakaan pekerja, kebakaran dan lain-lain.





DAFTAR PUSTAKA


1.                  Yanuar. 2013. Gambaran Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi Pada PT. Total Bangun Persada Tbk Makasar : Universitas Tadulako